Cuti Bersama Akhir Tahun Dipangkas 3 Hari, Berikut Jadwal Libur Terbaru

- 2 Desember 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi kalender.
Ilustrasi kalender. /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

Baca Juga: 4 Syarat Agar Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Upah Gelombang 2 Semua Tahap

Ia pun menjelaskan bagian yang awalnya merupakan libur, namun kini menjadi hari biasa alias tidak libur.

Yaitu pada tanggal 28,29,30 Desember 2020. Pemerintah memutuskan untuk menetapkan tanggal tersebut bukan sebagai hari libur.

"Yang libur adalah sebagai berikut: mulai 24-27 Desember adalah libur Natal. 24,25,26,27, 24 dan 25 libur Natal, 26 otomatis Sabtu dan 27 Minggu," ujar Muhadjir.

Selanjutnya, pada 31 Desember 2020, ada libur yang merupakan libur lebaran. Sedangkan tanggal 1 Januari ditetapkan sebagai hari libur.

Keputusan ini membuat jumlah libur akhir tahun ditambah dengan Sabtu dan Minggu menjadi 8 hari. Sebelumnya, ada 11 hari libur dan cuti bersama di bulan Desember 2020.

Baca Juga: Tahap 6 Cair? Login kemnaker.go.id Lalu Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Baca Juga: Xiaomi Bakal Rilis 'HP Gahar' Mi 11 Series pada Januari 2021

Awalnya, cuti bersama berlangsung pada 24 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021. Namun, karena terlalu panjang akhirnya dipangkas pemerintah.

Berikut daftar libur dan cuti bersama yang sudah diperbarui.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x