Baru 4,9 Juta Tenaga Kerja Bersertifikat Kompetensi

- 1 Desember 2020, 20:57 WIB
Ilustrasi guru sedang mengajar.
Ilustrasi guru sedang mengajar. /Pixabay/steveriot1

Baca Juga: Ada BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6? Ini Jumlah Penerima Sementara Tahap 1 sampai Tahap 5

Karena itu, tenaga kerja diharapkan dapat berkompetisi dengan kompetensi yang ada di industri.

Ia mengatakan bahwa industri diharapkan aktif berpartisipasi untuk mengembangkan kompetensi kerja dalam dinamika perkembangan teknologi yang sangat cepat.

Sebab, sistem sertifikasi kompetensi dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia sekaligus meningkatkan penghargaan industri pada tenaga kerja dengan kualifikasi kompetensi tertentu.

Menurut Aldo Tobing, pemerintah bersama pihak-pihak terkait telah berupaya menyusun dan menerapkan standard kompetensi kerja SDM industri sesuatu dengan tingkat keahlian untuk menjamin keberadaan tenaga kerja dalam negeri yang berkualitas.

Baca Juga: UPDATE! Ini Daftar Libur dan Cuti Bersama Desember 2020 Setelah Dikurangi 3 Hari

“Penyusunan standard kompetensi ini mengacu pada berbagai standard baik dari dalam maupun luar negeri, sehingga sertifikasi kompetensi yang dihasilkan diharapkan dapat setara dengan kompetensi di negara lainnya,” ujar Aldo Tobing.***

 

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x