KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah kembali memangkas jadwal libur dan cuti bersama untuk bulan Desember 2020.
Menko PMK, Muhadjir Effendi, menyampaikan bahwa ada pengurangan hari libur dan cuti bersama sebanyak 3 hari di bulan Desember 2020.
Baca Juga: Terbaru! Ini Cara Ampuh Mengurangi Lag saat Main Mobile Legends
Jika sebelumnya ada 11 hari libur dan cuti bersama pada Desember 2020, maka kini hanya tinggal 8 hari libur dan cuti bersama pada Desember 2020.
"Dengan demikian, secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak 3 hari, 28, 29, 30 dan setelah ini akan kesepakatan akan ditandatangan oleh MenPANRB, Menaker, dan Menag," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy, Selasa, 1 Desember 2020.
Muhadjir Effendi mengungkapkan, pemotongan libur dan cuti bersama pada Desember 2020 dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Pasalnya, penambahan kasus positif corona di Indonesia sampai saat ini masih terus terjadi.
Ia pun menjelaskan bagian yang awalnya merupakan libur, namun kini menjadi hari biasa alias tidak libur.
Baca Juga: Muncul Kabar BLT Tahap 6 Akan Cair, Begini Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan