KABAR JOGLOSEMAR - Meski belum memasuki bulan Desember 2020, masyrakat telah menantikan daftar libur di bulan Desember 2020.
Banyak yang telah merencanakan liburan atau sekadar pulang ke rumah melepas rindu dengan keluarga.
Baca Juga: Patut Waspada, BPPTKG Prediksi Letusan Gunung Merapi Akan Seperti Ini
Namun, beberapwa waktu lalu, Presiden Joko Widodo meminta agar jatah libur dan cuti di bulan Desember dikurangi. Hal ini diduga karena pandemi corona.
Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy membenarkan bahwa Jokowi memerintahkan agar segera dilakukan rapat koordinasi terkait untuk membahas libur dan cuti bersama akhir tahun serta pengganti libur cuti bersama Idul Fitri.
"Berkaitan dengan masalah libur, cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama Idul Fitri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," ujar Muhadjir Effendy seusai Ratas dengan Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Alhasil, pemerintah pun mempermendek masa libur dan cuti di bulan Desember 2020 menjadi 11 hari.
SKB cuti bersama Desember 2020 menghasilkan kesepakatan sebagai berikut.
Baca Juga: 151 Ribu Rekening Bermasalah, Kemnaker Tak Dapat Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5