KABAR JOGLOSEMAR- Pemerintah melalui kemnaker telah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 gelombang 2 beberapa waktu lalu.
Ternyata proses pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada para pekerja ini tidak selamanya berjalan lancar.
Baca Juga: Ini Tanggal Libur Cuti Bersama Tahun 2020, Dimulai 24 Desember Hingga Januari 2021
Ada beberapa kendala yang dihadapi seperti permasalahan rekening para pekerja yang belum bisa dapat bantuan sehingga tidak bisa dicairkan.
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan hal penting yang harus diperhatikan oleh para pekerja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Pada pencairan BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan tahap ini, ada 151 ribu rekening yang tak bisa diproses.
Ratusan ribu rekening ini masuk dalam kategori rekening bermasalah. Dampaknya, Kemnaker tak bisa mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
"Terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlah rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida dikutip pada dari KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.
Padahal persoalan rekening sudah diatur dalam syarat Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Berikut ini syarat lengkapnya penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2: