KABAR JOGLOSEMAR- DIY kembali dinyatakan sebagai daerah zona merah COVID-19. Hal ini terjadi karena melonjaknya kasus COVID-19 sejak 27 November 2020 dan tembus di angka 5.645.
Melihat kondisi ini Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengaku prihatin dan kecewa dengan kondisi ini.
Belajar dari peristiwa meningkatnya kasus virus corona ini, Sultan HB X akan memperketat pengawasan protokol kesehatan, terutama di Malioboro dan tempat-tempat umum lainnya.
Baca Juga: 9 Langkah Cek Nama Penerima BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Tahap yang Sudah Cair
"Pengawasan protokol kesehatan akan diperketat. Bagaimana bentuk pengawasannya kami akan rapatkan dulu bersama Satgas COVID-19 DIY," kata Sri Sultan Hamengku Buwono di Kantor Gubernur DIY Kepatihan Yogyakarta.
Pada Jumat (27/11/2020) ada tambahan 89 kasus positif virus Corona di DIY. Tambahan kasus positif tersebut masing-masing berada di:
Kabupaten Bantul 46 kasus
Kabupaten Sleman 22 kasus
Kota Yogyakarta 17 kasus
Kabupaten Kulon Progo 3 kasus