DIY Masuk Zona Merah COVID-19, Sultan HB X Perketat Prokes di Area Publik

- 28 November 2020, 09:47 WIB
Ilustrasi virus Covid   19/Pixabay
Ilustrasi virus Covid 19/Pixabay /

KABAR JOGLOSEMAR- DIY kembali dinyatakan sebagai daerah zona merah COVID-19. Hal ini terjadi karena melonjaknya kasus COVID-19 sejak 27 November 2020 dan tembus di angka 5.645.

Melihat kondisi ini Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengaku prihatin dan kecewa dengan kondisi ini.

Belajar dari peristiwa meningkatnya kasus virus corona ini, Sultan HB X akan memperketat pengawasan protokol kesehatan, terutama di Malioboro dan tempat-tempat umum lainnya.

Baca Juga: 9 Langkah Cek Nama Penerima BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Tahap yang Sudah Cair

"Pengawasan protokol kesehatan akan diperketat. Bagaimana bentuk pengawasannya kami akan rapatkan dulu bersama Satgas COVID-19 DIY," kata Sri Sultan Hamengku Buwono di Kantor Gubernur DIY Kepatihan Yogyakarta.

Pada Jumat (27/11/2020) ada tambahan 89 kasus positif virus Corona di DIY. Tambahan kasus positif tersebut masing-masing berada di:

Kabupaten Bantul 46 kasus

Kabupaten Sleman 22 kasus

Kota Yogyakarta 17 kasus

Kabupaten Kulon Progo 3 kasus

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglo Semar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x