Berikut 6 Syarat Daftar BPUM BLT UMKM, Cek dan Segera Lengkapi Semua Berkas

- 28 November 2020, 08:31 WIB
Iluatrasi uang
Iluatrasi uang /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar
KABAR JOGLOSEMAR- Pemerintah mengeluarkan kebijakan Banpres kepada 3 juta pelaku UMKM.

Hal ini dilakukan agar usaha para pelaku UMKM dapat terus berjalan ditengah masa pandemi yang membuat ekonomi memburuk.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tahap 5 BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair, Cek Nama Penerima di Sini

Bagi para pelaku UMKM jangan sia-siakan kesempatan ini, cek informasi BPUM BLT UMKM di situs Kemenkop UMKM dan segera lengkapi seluruh berkas persayaratanya.

Berikut 6 persyaratan yang harus disiapkan : 

Dilansir dari akun instagram official @kemenkopukm berikut persyaratan Resmi yang diperlukan bagi Usaha Mikro Untuk Mendaftar Banpres Produktif

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x