Kemenag Akan Keluarkan Aturan Perayaan Natal Sesuai Standar Protokol Kesehatan

- 27 November 2020, 08:47 WIB
Ilustrasi natal.
Ilustrasi natal. /Pixabay/Free-Photos

Menurut Fachrul, himbauan yang dikeluarkan Kemenag tidak berbeda jauh dengan perayaan hari raya agama lain yang ada di Indonesia, seperti saat jelang hari raya Idul Fitri dan Idul Adha yang lalu dirayakan umat Islam. Karena pada dasarnya ibadah agama apapun kondisinya tidak jauh berbeda.

"Pada dasarnya, mirip saja dengan yang lalu. Kalau di rumah ibadah betul-betul kami garis bawahi, jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan dan lainnya. Itu semua sama saja," jelasnya.

Perayaan hari raya agama, juga berkaitan erat dengan aktivitas mudik yang dilakukan masyarakat. Karenanya Kemenag akan mengeluarkan aturan terkait mudik Natal tahun ini.

Baca Juga: 5 Makanan 'Haram' untuk Penderita Rematik

"Masalah mudiknya juga akan kami cantum disitu bersamaan dengan kami keluarkan produk (hukum, red) itu," pungkasnya.*** (Pikiran Rakyat/Ari Nursanti)

 

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah