Kemenag Akan Keluarkan Aturan Perayaan Natal Sesuai Standar Protokol Kesehatan

- 27 November 2020, 08:47 WIB
Ilustrasi natal.
Ilustrasi natal. /Pixabay/Free-Photos

KABAR JOGLOSEMAR- Penghujung tahun 2020 akan ada 2 momentum perayaan besar yaitu perayaan Natal dan tahun baru.

Pemerintah mulai menyiapkan sejumlah aturan terkait berlangsungnya musim libur panjang yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan dibeberapa tempat seperti tempat ibadah, tempat wisata dan pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Doa Minta Jodoh dalam Islam untuk Laki-Laki dan Perempuan, Agar Mendapat Pasangan yang Baik

Bukan hanya soal libur Natal, berbeda dengan tahun lalu, ibadah Natal tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Karena Natal tahun ini terjadi saat pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia.

Menteri Agama, Fachrul Razi mengingatkan rumah ibadah untuk menerapkan protokol kesehatan saat ibadah dilangsungkan guna mencegahpenularan Covid 19.

Dalam waktu dekat Kementrian Agama akan mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan ibadah Natal dalam masa pandemi Covid-19.

Hal ini sudah dibahas bersama jajarannya di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Kristen dan Ditjen Bimas Katholik.

"Sudah kami rapatkan, untuk dirumuskan bersama Bimas Kristen dan Bimas Katholik," ujarnya menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan pemulihan ekonomi di Kantor Presiden, Rabu 24 November 2020 seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Kemenag Bakal Terbitkan Aturan, Perayaan Natal Tahun ini Harus Terapkan Protokol Kesehatan.

Baca Juga: 500 Ribu Pekerja Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5, Bagaimana Sisanya?

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x