Kementrian Agama Berikan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Guru Agama Islam Non-PNS

- 24 November 2020, 12:00 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR- Kabar gembira bagi para guru dan tenaga kependidikan Madrasah serta guru Pendidikan agama Islam non PNS, dalam waktu dekat Kementrian agama akan memberikan subsidi gaji pada para guru.

Kementerian Agama akan memberikan bantuan subsidi gaji (BSG) untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah serta guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5 Segera Cair, Maaf Pekerja dengan 7 Rekening Ini Belum Bisa Dapat

Baca Juga: Sebanyak 1 Juta Guru Honorer Siap Diangkat jadi PPPK Tahun 2021

Direktur GTK Madrasah M Zain mengatakan persyaratan utama penerima bantuan adalah para GTK Non PNS madrasah yang terdaftar di Simpatika. Adapun untuk guru PAI pada sekolah umum, calon penerima adalah mereka yang sudah terdaftar di SIAGA.

“Untuk guru honorer calon penerima BSG yang kebetulan belum memiliki rekening aktif, akan dibantu dengan skema pembukaan rekening kolektif langsung dari Bank Penyalur,” ungkapnya.

Pencairan bantuan subsidi gaji bagi GTK maupun guru PAI pada sekolah umum diharapkan bisa secepatnya terealisasi.

Semoga BSG bisa dicairkan pada akhir November atau awal Desember 2020.

M Zain memaparkan, ada 543.928 GTK Non PNS pada RA/Madrasah akan menerima sebesar Rp600ribu per bulan selama tiga bulan.

Baca Juga: Maaf, 7 Rekening Ini Akan Gagal Lagi Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Upah Tahap 5

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Belum Cair, Segera Cek Penerima di kemnaker.go.id

Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum akan menerima bantuan yang sama.

Bantuan subsidi gaji atau BSG ini merupakan wujud kehadiran negara untuk membantu para guru, khususnya tenaga honorer, di tengah pandemi Covid-19.

"Tidak ada potongan apa pun. BSG ini langsung ditransfer ke rekening penerima,” tegasnya.

Setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Anggaran Kemenkeu, saat ini tengah disiapkan Surat Keputusan terkait penetapan calon penerima bantuan. Tahapan selanjutnya adalah proses pencairan

Baca Juga: Pastikan Namamu Terdaftar Jadi Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 5

Baca Juga: Tahap 5 BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair, Cek Nama Penerima di kemnaker.go.id

"Terkait proses pencairan, kami masih menunggu proses revisi DIPA Ditjen Pendis. Semoga waktunya tidak lama lagi,” pungkasnya.***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x