Tren Angka Perceraian Meningkat, Ini Kata Menag Fachrul Razi

- 24 November 2020, 11:37 WIB
Ilustrasi perceraian
Ilustrasi perceraian /Pixabay/Free-Photos

menag

KABAR JOGLOSEMAR - Pandemi virus Corona ternyata tidak hanya merenggut jiwa manusia. Namun, virus asal Wuhan, Tiongkok itu juga dapat mengganggu keharmonisan suami-istri dalam keluarga.

Baca Juga: Kemenkes Lakukan Simulasi Pendistribusian Vaksin Virus Corona

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5 Segera Cair, Maaf Pekerja dengan 7 Rekening Ini Belum Bisa Dapat

Akibatnya, banyak pasangan suami-istri yang bercerai. Ini terbukti, sejak virus itu menyebar ke Indonesia pada bulan Mart 2020 lalu, angka perceraian di Indonesia meningkat.

Namun, saat menyampaikan informasi itu dalam rapat kerja dengan Komis VIII DPR/MPR RI di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Senin (23/11/2020), Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi tidak menyebutkan angka atau jumlah perceraian tersebut secara rinci.

Fachrul hanya mengatakan bahwa angka perceraian suami istri selama masa pandemi virus Corona mengalami peningkatan. Dan penyebab meningkatnya angka perceraian pasangan suami istri tersebut karena tingkat keharmonisan dalam aktivitas rumah tangga semakin menurun.

Baca Juga: Sebanyak 1 Juta Guru Honorer Siap Diangkat jadi PPPK Tahun 2021

Baca Juga: Bansos Pemerintah Dinilai Efektif Tekan Angka Pengangguran Akibat Pandemi Corona

"Angka perceraian juga menurut informasi meningkat selama (pandemi) Covid-19 ini," kata Menag Fachrul Razi seperti diikutip Kabar Joglosemar dari Pikiran Rakyat.

Melihat tren perceraian yang meningkat tersebut, Menag Fachrul Razi mengatakan sudah menyiapkan langkah dan tindakan yang akan diambil.

Di antaranya adalah meminta KUA agar segera melakukan penyuluhan-penyuluhan, terutama kepada setiap pasangan sebelum dan setelah menikah.

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah dan menghindari adanya perceraian.

Baca Juga: Efek Pandemi, 2,67 Juta Orang Indonesia Kehilangan Pekerjaan

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5 Gelombang 2 Segera Cair, Ini Cara Cek Penerima Bantuan di Link Ini

"Kami betul-betul menggarisbawahi dan meminta KUA agar melakukan pembinaan dan penyuluhan. Hal itu dilakukan tidak saja pada saat pra pernikahan yang disebut bimbing tapi juga selama berumah tangga. KUA-KUA diberi kesempatan untuk membuka kegiatan penyuluhan kepada masyarakat begitu," kata Menag Fachrul Razi.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x