Tahap 5 BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair, Cek Nama Penerima di kemnaker.go.id

- 23 November 2020, 13:00 WIB
Cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Kemnaker.go.id
Cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Kemnaker.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Untuk pekerja yang ingin cek penerima, login di kemnaker.go.id. Laman itu bisa diakses dengan mudah hanya menggunakan HP.

Berikut ini 9 cara mudah cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 melalui laman resmi Kemnaker: 

1. Buka website Kemnaker di link kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar

Baca Juga: Cek, Ini Daerah yang Masuk Daerah Rawan Bencana Merapi

Baca Juga: 80 Orang dari Massa Acara Habib Rizieq Terkonfirmasi Positif Virus Corona
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak lewat tulisan berikut:

Anda telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk diusulkan sebagai penerima bantuan.

Seperti yang sudah diketahui selama ini, BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 merupakan kelanjutan dari gelombang sebelumnya. Dimana pekerja akan meperoleh bantuan berupa subsidi gaji.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Belum Cair, Pekerja dengan 7 Rekening Ini Tidak Bisa Dapat

Besaran bantuan yang diperoleh adalah Rp 2,4 juta yang disalurkan dalam 2 kali pencairan. Masing-masing pencairan, pekerja akan dapat Rp 1,2 juta untuk 2 bulan.

Setelah menyalurkan tahap 4, dipastikan Kemnakerakan menyalurkan BLTB PJS Ketenagakerjaan gelombang2 tahap 5. Namun memang masih belum diketahui jadwalnya kapan cair. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x