KABAR JOGLOSEMAR - Saat ini penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan masih terhenti di tahap 4 gelombang 2. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menyalurkan subsidi upah tahap 5.
Namun, sampai hingga kini masih belum diketahui secara pasti kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 5 cair.
Terlepas dari jadwal penyaluran tahap 5 yang belum diketahui secara pasti, ada hal yang tidak boleh diabaikan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa cair ke pekerja dengan 7 kriteria rekening.
Sebagaimana diketahui Kemnaker sudah mengatur persoalan rekening sebagai salah satu syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah bisa cair.
Baca Juga: Ini Cara Membuat Kultur Jaringan Tanaman Anggrek
Aturan itu bahkan dimuat di dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 dengan rinciqn ketentuannya sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
Baca Juga: Segera Login kemnaker.go.id, BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Sudah Cair
Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 5 nanti akan sama seperti teknis di tahap sebelumnya.
Pekerja akan mendapat transfer uang dari bank penyalur senilai Rp 1,2 juta yang dicairkan ke rekening masing-masing pekerja.
Untuk itulah, keberadaan rekening aktif sangat diperlukan untuk penyaluran dana BLT subsidi gaji bagi pekerja.