Ditutup Akhir November, Ini Cara dan Syarat Lengkap Daftar BLT BPUM UMKM dan Cek Statusnya

14 November 2020, 09:05 WIB
Cara mengecek penerima BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 juta lewat eform.bri.co.id/bpum. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pendaftaran program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Banpres produktif untuk UMKM (BPUM) akan ditutup akhir November.

Oleh karena itu, masyarakat yang merupakan pelaku usaha mikro, kecil, menengah masih bisa mendaftarkan usahanya agar mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta. 

Bantuan ini akan diberikan sebanyak satu kali dan merupakan dana hibah unutk UMKM agar tetap bertahan di tengah pandemi Corona.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Sudah Cair, Segera Cek Penerima di Link kemnaker.go.id

Di penghujung tahun 2020 ini pemerintah masih menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui beberapa program.

Sebut saja, kartu prakerja gelombang 11, BST Bansos Rp 500 per KK, hingga Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk UMKM atau BPUM.

 

Pemerintah masih membuka kesempatan untuk pelaku UMKM untuk mendaftar Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk UMKM atau BPUM.

Baca Juga: Cek Sekarang Daftar Nama Penerima BST Bansos Rp 500 Ribu Per KK Agar Bisa Segera Dicairkan

Banpres Produktif ini sudah pernah dilaksanakan dan pada tahap pertama total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

BLT BPUM ini adalah strategi pemerintah untuk menggerakkan roda perekonomian melalui UMKM. Dengan adanya BLT UMKM, pelaku usaha diharapkan dapat bertahan dan terus menjalankan usahanya di tengah pandemi Corona.

Bagi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan, akan mendapatkan sms dan dana akan di transfer melalui rekening atas nama pribadi masing-masing penerima.

Bagi masyarakat yang belum mendaftar dan ingin mendapatkan BPUM maka masih ada kesempatan untuk mendaftar. Lalu, bagaimana cara daftar bantuan umkm tersebut?

Baca Juga: Ini Bacaan Doa untuk Orang yang Meninggal, Sunnah dan Bisa Dapat Pahala

Berikut contoh formulir isian untuk pengajuan Pengajuan BPUM Rp2,4 Juta, untuk menambah insentif bagi usaha mikro

Klik Disini Untuk Download Formulir [LINK]

Dilansir dari akun instagram official @kemenkopukm berikut Persyaratan Resmi yang diperlukan bagi Usaha Mikro Untuk Mendaftar Banpres Produktif.

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR
Bagi pelaku Usaha Mikro yang memenuhi persyaratan, dana akan di transfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp2,4 Juta.

Baca Juga: Mau Daftar Banpres UMKM Rp 2,4 Juta? Buat Surat Keterangan Usaha (SKU), Ini Caranya

Baca Juga: Ini 13 Produk Prancis yang Populer di Indonesia dan Sering Dipakai Sehari-hari

Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.
Berikut adalah isi dari pesan tersebut:

"Nsb Yth ., pemilik rek ..,

Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM),

hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan"

Dalam hal ini masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya, weperti yang sudah di jelaskan dalam SMS tersebut.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler