Akan Jadi Sesi Terakhir, Stop Lakukan Ini Jika Tidak Mau Gagal di Program Prakerja 10

26 September 2020, 13:20 WIB
ilustrasi program Kartu Prakerja gelombang 10 yang akan dibuka/ Prakerja /

KABAR JOGLOSEMAR - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10 akhirnya sudah dibuka. Sebelumnya pendaftaran sempat diprediksi akan buka pada Kamis, 24 September 2020.

Dibukanya gelombang 10 kartu prakerja ini diumumkan melalui akun Instagram @prakerja.go.id.

Setelah para pihak berharap-harap cemas akan munculnya kartu prakerja gelombang 10, akhirnya hal itu terlaksana juga. Kartu Pekerja Gelombang 10 ini disebut-sebut sebagai kesempatan terakhir.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 Sudah Buka, Segera Daftar Lewat Link Ini

Direktur Operasi Kartu Prakerja Hengki Sihombing menegaskan, gelombang 10 akan menjadi sesi terakhir dalam program bantuan pemerintah tahun ini.

"Tunggu saja, saya belum dapat update (tanggal pendaftarannya). Batch 10 akan segera dibuka. Buat teman-teman sobat Prakerja, ini kan informasinya, Batch 10 adalah batch terakhir," kata Hengki Sihombing pada Jumat 25 September 2020.

Seperti dirangkum KabarJoglosemar.com dari Kemnaker, beberapa hal ini perlu menjadi perhatian calon pendaftar dan sebaiknya tidak dilakukan jika tidak ingin gagal di program Kartu Prakerja gelombang 10.

Baca Juga: Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV, Ini Sinopsis Film Life on The Line

1. Tidak memasukkan data diri dengan benar
Saat pendaftaran kartu prakerja, ada sejumlah data diri yang wajib diisi para peserta pendaftar diantaranya seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan juga nomor Kartu Keluarga (KK).

Pastikan Anda memasukkan data diri dengan benar saat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 9.

2. Bukan termasuk sebagai penerima yang berhak
Program Kartu Prakerja ini hanya diperuntukkan bagi pihak yang mengalami PHK, orang yang ingin mencari kerja, bahkan yang ingin peningkatan kompetensi.

Adapun sejumlah pihak yang tidak berhak diantaranya pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi, komisaris, dan Dewas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Tidak Menerima BLT PKH? Tetap Bisa Dapatkan Bansos BPNT Rp 500 Ribu per KK, Ini Caranya

3. Tidak melakukan pembelian pelatihan
Setelah dinyatakan lolos Kartu Prakerja, langkah selanjutnya ialah peserta diwajibkan melakukan pembelian pelatihan. Terdapat batas waktu yang ditentukan yakni paling lambat dalam jangka waktu 30 hari sejak dinyatakan lolos.

Jika peserta Kartu Prakerja tidak melakukan pembelian Pelatihan dalam tenggat waktu tersebut, Penerima Kartu Prakerja dicabut kepesertaannya dan tidak akan bisa mengikuti gelombang selanjutnya.

4. Tidak mengikuti dan menuntaskan pelatihan
Peserta Kartu Prakerja wajib untuk mengikuti pelatihan yang telah dibeli. Jika tidak dilakukan, bukan hanya tidak berhak menerima insentif saja, status keikutsertaan Anda di Kartu Prakerja juga bisa dinonaktifkan. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker Instagram/Prakerja

Tags

Terkini

Terpopuler