Login Sekarang Juga ke pendataan-nonasn.bkn.go.id Guna Pendataan Non ASN Paling Lambat Oktober 2022

4 Oktober 2022, 17:19 WIB
Klik Disini Pendataan-nonasn.bkn.go.id Pendataan Non-ASN Berakhir Hari Ini 31 Oktober 2022, Honorer Merapat/Tangkap Layar /Pendataan-nonasn.bkn.go.id

 

KABAR JOGLOSEMAR - Pendataan Non ASN dan tenaga honorer masih bisa dilakukan paling lambat di bulan Oktober 2022.

Tujuan dilakukan Pendataan ASN adalah untuk memetakan kebutuhan tenaga non ASN dan honorer di instansi daerah dan pusat.

Hal tersebut karena nantinya di lingkungan instansi pemerintahan hanya akan dikenal 2 status pegawai yaitu PNS dan PPPK.

Baca Juga: Download Minecraft PE Mod Combo UNLOCKED Update Oktober 2022? Cek Tautan Ini

Namun, bukan berarti tenaga non ASN dan honorer langsung naik menjadi PNS tanpa tes. Simak informasinya berikut ini. 

Pendataan Non ASN dan honorer dilakukan hingga 30 Oktober 2022 secara online untuk semua pegawai dari setiap posisi dan jabatan.

Hal itu berpegang pada aturan dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, RI nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 disebutkan bahwa, setiap pegawai honorer yang mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, agar dilakukan pendataan masuk dalam data non ASN, tanpa melihat posisi atau jabatan tertentu. 

Baca Juga: Link Twibbon Tema Peringatan Hari Guru Sedunia 5 Oktober 2022 Gratis: Meriahkan Hari Guru Sedunia

Nama-nama yang sudah masuk dalam Pendataan Non ASN ini akan diumumkan pada 8 Oktober 2022 untuk diberikan tanggapan dan umpan balik dari masyarakat.

Jika dibutuhkan perbaikan data maka masyarakat bisa melakukannya dalam jangka waktu 10 hari yaitu paling lambat 22 Oktober 2022.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menyebut bahwa tujuan Pendataan Non ASN adalah sebagai langkah verifikasi dan validasi data tenaga non ASN yang ada.

Baca Juga: Mencuri Raden Saleh Full Movie Sudah Rilis di Disney+ Hotstar? Simak Link yang Resmi Bukan HDCam Ini!

Secara resmi permintaan tersebut tercantum dalam surat Menteri PANRB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang diteken 30 September 2022.

"Bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga non-ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput ke dalam aplikasi pendataan BKN," ujar Menpan-RB melalui siaran pers Kementerian PANRB, Senin (3/10/2022).

Status kepegawaian sebagai PNS dan PPPK adalah yang nantinya akan diakui di lingkungan instansi pemerintahan.

Baca Juga: Pesta Gol 14-0 Lawan Guam di Kualifikasi Piala Asia U-17 2023 Timnas Indonesia U-17 Tak Lakukan Selebrasi

Oleh karena itu, dimulai dari Pendataan Non ASN agar pada 23 November 2023 nantinya semua pegawai yang ada hanya PNS dan PPPK.

Sampai pada tanggal 30 September 2022, sebanyak 2.113.158 tenaga honorer atau non-ASN telah terdata melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Data tenaga non-ASN yang sedang login di laman resmi tersebut berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

Baca Juga: Buntut Dari Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Indonesia Berpotensi Terkena Sanksi FIFA? Simak Informasi Berikut

Berikut ini adalah tahapan pendataan pegawai Non ASN 2022:

1. Pendaftaran pegawai non ASn dilakukan oleh instansi terkait

2. Instansi melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu terkait data yang dimasukkan dan dilengkapi oleh ASN

3. Instansi melakukan proses finalisasi

4. Terakhir, instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)

5. Kemudian, setelah didaftarkan oleh instansi, pegawai Non ASN dapat membuat akun pendataan pada situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

6. Lakukan registrasi dalam situs tersebut dengan melengkapi riwayat kerja pegawai Non ASN

7. Cetak kartu pendataan Non ASN

8. Lengkapi riwayat pegawai

9. Finalisasi kembali dilakukan oleh instansi terkait

Baca Juga: Link Download dan Update Game Stumble Guys Versi 0.41: Aman dan Legal

Inilah dokumen dan berkas yang harus disiapkan di antaranya adalah kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, surat pengangkatan, dan foto terbaru.

Kemudian, syarat pegawai Non ASN dan honorer yang dikenakan pendataan:

- Pegawai Non ASN memiliki masa kerja maksimal selama 5 tahun,

- Pegawai Non ASN memiliki masa kerja minimal 1 tahun yang terhitung sejak 31 Desember 202,

- Minimal memiliki usia 20 tahun dan maksimal memiliki usia 56 tahun pada 31 Desember 2021,

- Pegawai Non ASN berstatus tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar dalam data Kepegawaian Negara,

Baca Juga: Download GTA San Andreas Cleo MOD Apk 1.08 GRATIS di HP Android?

- Mendapat honor yang berasal langsung dari APBN atau APBD,

- Tidak mendapatkan honor dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi pemerintahan.

Demikian informasi tentang Pendataan Non ASN dan honorer.***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler