Belum Login Pendataann Pegawai Non ASN dan Tenaga Honorer? Klik pendataan-nonasn.bkn.go.id Sekarang Juga

30 September 2022, 22:42 WIB
Download Buku Panduan Pendataan Non ASN 2022 PDF. /bkn.go.id

 

KABAR JOGLOSEMAR - Saat ini masih banyak yang mencari informasi tentang pendataan pegawai Non ASN dan tenaga honorer tahun 2022.

Masih banyak yang belum mengetahui bahwa pendataan ini dilakukan untuk mengetahui jumlah pegawai non ASN dan tenaga honorer yang ada di instansi pemerintahan.

Pemerintah membutuhkan mengetahui berapa kebutuhan pegawai. Selain itu, ke depannya tidak ada status non ASN dan honorer lagi.

Baca Juga: Link Download GTA San Andreas Indonesia Original? Segera Cek Tautan Berikut untuk Download Resmi

Hal itu berdasarkan peraturan dari pemerintah yang akan menetapkan status kepegawaian dalam lingkungan instansi atau lembaga hanya 2 status saja yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Kemenpan RB akan mendata jumlah pegawai Non ASN yang dibutuhkan masing-masing instansi yang dilakukan hingga 30 Oktober 2022 secara online.

Semua pegawai Non ASN dari setiap posisi dan jabatan diharuskan melakukan pendataan pegawai  tanpa pandang posisi dan jawaban.

Baca Juga: Streaming Online Miracle in Cell No 7 Gratis di Rebahin dan LK21?

Hal itu berpegang pada aturan dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, RI nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 disebutkan bahwa, setiap pegawai honorer yang mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, agar dilakukan pendataan masuk dalam data non ASN, tanpa melihat posisi atau jabatan tertentu. 

Berikut ini adalah tahapan pendataan pegawai Non ASN 2022:

1. Pendaftaran pegawai non ASn dilakukan oleh instansi terkait

2. Instansi melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu terkait data yang dimasukkan dan dilengkapi oleh ASN

3. Instansi melakukan proses finalisasi

Baca Juga: Nonton Film One Piece Red (2022) Gratis Streaming di LK21 hingga PusatFilm21? Simak Infonya di Sini

4. Terakhir, instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)

5. Kemudian, setelah didaftarkan oleh instansi, pegawai Non ASN dapat membuat akun pendataan pada situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

6. Lakukan registrasi dalam situs tersebut dengan melengkapi riwayat kerja pegawai Non ASN

7. Cetak kartu pendataan Non ASN

8. Lengkapi riwayat pegawai

9. Finalisasi kembali dilakukan oleh instansi terkait

Baca Juga: Klik di Sini! Nonton Film One Piece Red Terbaru Aman Kualitas HD Lengkap Sub Indo

Inilah dokumen dan berkas yang harus disiapkan di antaranya adalah kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, surat pengangkatan, dan foto terbaru.

Kemudian, syarat pegawai Non ASN dan honorer yang dikenakan pendataan:

- Pegawai Non ASN memiliki masa kerja maksimal selama 5 tahun,

- Pegawai Non ASN memiliki masa kerja minimal 1 tahun yang terhitung sejak 31 Desember 202,

- Minimal memiliki usia 20 tahun dan maksimal memiliki usia 56 tahun pada 31 Desember 2021,

- Pegawai Non ASN berstatus tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar dalam data Kepegawaian Negara,

- Mendapat honor yang berasal langsung dari APBN atau APBD,

- Tidak mendapatkan honor dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi pemerintahan.

Baca Juga: Comeback di Jakarta bulan November, Berikut Daftar Line Up Soundrenaline 2022

Disebut-sebut akan ada kemungkinan bahwa pendataan tersebut dimaksudkan untuk mengangkat pegawai Non ASN menjadi ASN/PNS.

Setiap instansi diharapkan segera merespons dengan baik sebagaimana pernyataan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni bahwa masing-masing instansi harus segera melakukan pendataan tersebut.

"Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga Non ASN," katanya, dikutip dari situs Kemenpan, Selasa, 20 September 2022.

***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler