Daftar Pendataan Non ASN Langsung Klik pendataan-nonasn.bkn.go.id, Buat Akun dan Ikuti Cara Ini

28 September 2022, 15:10 WIB
Pendataan Pegawai Non ASN 2022 /

KABAR JOGLOSEMAR - Informasi tentang pendataan pegawai non ASN 2022 bisa disimak di sini. 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanaan pendataan pegawai non ASN atau honorer di lingkup pemerintah pusat maupun daerah.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pemerintah yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenis pegawai non ASN. 

Baca Juga: Segera di Buka Gelombang 46, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Lengkap dengan Syaratnya

Dilakukannya pendataan pegawai non ASN 2022 terkait dengan peraturan bahwa status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah hanya terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Pendataan ini dilakukan untuk mempercepat proses maping, validasi data, serta menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non ASN. 

 

Anda bisa mengakses link pendataan pegawai non ASN 2022 di pendataan-nonasn.bkn.go.id. Ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan sampai berhasil login dan pengisian data. 

Baca Juga: Bulan Rabiul Awal Telah Tiba, Inilah 5 Keutamaan di Bulan Rabiul Awal

Sebelum daftar perlu dipersiapkan dokumen penting seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), ijazah, selfie/ swafoto terbaru, SK Jabatan dan bukti pembayaran gaji. 

Berikut syarat wajib yang harus dipenuhi pegawai non ASN: 

- Pegawai non ASN memiliki masa kerja maksimal selama 5 tahun,

- Pegawai non ASN memiliki masa kerja minimal 1 tahun yang terhitung sejak 31 Desember 202,

- Minimal berusia 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021,

- Pegawai non ASN berstatus tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar dalam data Kepegawaian Negara,

- Mendapat honor yang berasal langsung dari APBN atau APBD,

- Tidak mendapatkan honor dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi pemerintahan.

Baca Juga: Main Game GRATIS dan Tanpa Download! Klik Link Poki Games untuk Main Game di HP Android dan PC Berikut Ini

Berikut tahapan pendataan pegawai non ASN:

1. Pendaftaran pegawai non ASN dilakukan oleh instansi terkait

2. Instansi melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu terkait data yang dimasukkan dan dilengkapi oleh ASN

3. Instansi melakukan proses finalisasi

4. Terakhir, instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)

5. Kemudian, setelah didaftarkan oleh instansi, pegawai non ASN dapat membuat akun pendataan pada situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

6. Lakukan registrasi dalam situs tersebut dengan melengkapi riwayat kerja pegawai Non ASN

7. Cetak kartu pendataan non ASN

8. Lengkapi riwayat pegawai

9. Finalisasi kembali dilakukan oleh instansi terkait

Baca Juga: Momen Witan Sulaeman Ajak Istri Lakukan Selebrasi Pasca Menang Lawan Curacao

Berikut cara buat akun pendataan non ASN 2022: 

1. Kunjungi link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

2. Klik 'Buat Akun' (pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh admin atau operator instansi)

3. Isikan data diri pada bagian Pengecekan Identitas dan klik 'Lanjutkan'

4. Jika data Anda sudah didaftarkan oleh admin, setelah ini Anda perlu mengisi bagian Lengkapi Data.

Apabika muncul notifikasi 'Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi', maka segera minta bantuan admin untuk mendaftar. 

5. Isi seluruh kolom yang diminta pada bagian Lengkapi Data serta ingat password, pertanyaan pengaman, dan jawaban pengaman.

6. Unggah file scan e-KTP dan pas foto (jpg atau jpeg ukuran maksimal 200 KB)

7. Isi kode captcha dan klik 'Lanjutkan'

8. Cek apakah data yang Anda isikan sudah benar atau belum, jika sudah klik 'Proses Pembuatan Akun', jika belum klik 'Kembali' untuk memperbaiki data

9. Muncul notifikasi apakah data yang Anda isikan sudah benar, klik 'Iya'

10. Akun sudah selesai dibuat

Selanjutnya cetak Kartu Informasi Akun kemudian simpan bukti cetaknya. Pendaftar bisa melanjutkan proses pendaftaran dengan cara melakukan pengisian data, segera login atau masuk akun pendataan non ASN 2022.  

Demikian informasi link pendataan pegawai non ASN secara online. ****

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler