Login pendataan-nonasn.bkn.go.id untuk Pendataan Pegawai Non ASN dan Honorer, Ini Akibatnya Jika Tidak Terdata

28 September 2022, 09:33 WIB
UPDATE, Pendataan Tenaga Non ASN 2022, Inilah Syarat, Dokumen dan Tahapan Pendataan Tenaga Non ASN 2022 ///tangkapan layar

 

 

KABAR JOGLOSEMAR - Untuk pegawai non ASN diminta untuk melakukan pendataan pegawai. Caranya mudah hanya perlu melengkapi riwayat pegawai.

Pendataan dilakukan secara online melalui kantor dan instansi masing-masing. Pendataan pegawai non ASN dan honorer ini dibuka hingga 30 Oktober 2022.

Tujuan dari dilakukannya pendataan pegawai non ASN adalah memetakan hingga mengetahui jumlah pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Update Terbaru GTA San Andreas Resmi dari Rockstar Games Bukan MOD COmbo

Hal ini sebagaimana diatur oleh oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Pendataan pegawai Non ASN 2022 ini dilakukan karena ada peraturan bahwa status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah hanya terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Semua pegawain non ASN dan honorer dari semua jabatan dan posisi bisa mengikuti pendataan ini.

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD Tuliskan Kalimat Penyelesaian Masalah Pada Teks Perkembangan Kereta Listrik (KRL)

Hal itu berpegang pada aturan dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, RI nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 disebutkan bahwa, setiap pegawai honorer yang mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, agar dilakukan pendataan masuk dalam data non ASN, tanpa melihat posisi atau jabatan tertentu.

Meskipun pendataan masih dibuka selama kurang lebih 1 bulan lagi namun segara dilakukan lebih baik.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menyatakan bahwa masing-masing instansi harus segera melakukan pendataan tersebut.

Baca Juga: GRATIS Download GTA San Andreas Lite Mod di HP Android? Gunakan Tautan Legal Ini untuk Main GTA SA Resmi

"Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga Non ASN," katanya, dikutip dari situs Kemenpan, Selasa, 20 September 2022.

Berikut ini adalah tahapan pendataan pegawan Non ASN:

1. Pendaftaran pegawai non ASn dilakukan oleh instansi terkait

2. Instansi melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu terkait data yang dimasukkan dan dilengkapi oleh ASN

3. Instansi melakukan proses finalisasi

4. Terakhir, instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)

Baca Juga: GTA 5 Main di HP Android Pakai Aplikasi Ini, Download Sekarang

5. Kemudian, setelah didaftarkan oleh instansi, pegawai Non ASN dapat membuat akun pendataan pada situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

6. Lakukan registrasi dalam situs tersebut dengan melengkapi riwayat kerja pegawai Non ASN

7. Cetak kartu pendataan Non ASN

8. Lengkapi riwayat pegawai

9. Finalisasi kembali dilakukan oleh instansi terkait

Inilah dokumen dan berkas yang harus disiapkan di antaranya adalah kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, surat pengangkatan, dan foto terbaru.

Baca Juga: Tanggapan PP PBSI Terkait Perselisihan Kevin Sanjaya Dengan Sang Pelatih: Tidak Mau Menciptakan Polemik Lebih

Sebagai informasi, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh pegawai Non ASN untuk melakukan pendaftaran tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut;

- Pegawai Non ASN memiliki masa kerja maksimal selama 5 tahun,

- Pegawai Non ASN memiliki masa kerja minimal 1 tahun yang terhitung sejak 31 Desember 202,

- Minimal memiliki usia 20 tahun dan maksimal memiliki usia 56 tahun pada 31 Desember 2021,

- Pegawai Non ASN berstatus tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar dalam data Kepegawaian Negara,

- Mendapat honor yang berasal langsung dari APBN atau APBD,

- Tidak mendapatkan honor dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi pemerintahan.

 ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler