Ketahui Tata Cara Pendaftaran pada Pendataan Tenaga Non ASN di Sini: Klik pendataan-nonasn.bkn.go.id

21 September 2022, 21:53 WIB
Ilustrasi pendataan pegawai non ASN. /Tangkap layar pendataan-nonasn.bkn.go.id

 

KABAR JOGLOSEMAR – Sudahkan Anda mendaftar pada pendataan Tenaga Non ASN?

Jika Anda merupakan tenaga honorer atau non ASN namun belum melakukan pendaftaran pada Pendataan Tenaga Non ASN 2022, sebaiknya Anda segera mendaftarkan diri Anda.

Pendaftaran ini ditujukan bagi para tenaga honorer baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Baca Juga: Pengertian, Gejala, Penyebab, dan Cara Cegah Hernia: Penyakit yang Diderita Anak Dari Rizky Billar dan Lesti

Peraturan yang mengatur tentang Pendataan Tenaga Non ASN 2022 terdapat pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pendataan non ASN 2022 tersebut, dilakukan untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintahan. 

Selain itu, Pendataan Tenaga Non ASN 2022 juga memiliki tujuan ntuk memetakan dan mengetahui total pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: Viral di TikTok, Simak Lirik Lagu “Lenggang Puspita” Afgan Syahreza di Sini

Untuk mengetahui cara pendaftaran pada Pendataan Tenaga Non ASN 2022 simak langkahnya berikut ini:

1. Tenaga Non ASN mengakses Portal Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 pada alamat https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

2. Pastikan bahwa data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN. 

3. Membuat Akun Pendataan Tenaga Non ASN dengan klik “Buat Akun”. Akan tampil halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.

Baca Juga: Capai 2.2 Juta Penonton, Komplotan 'Mencuri Raden Saleh' Ajak Fans Karaoke Bareng

4. Tenaga Non ASN melengkapi data-data yang harus diisikan sesuai dengan tampilan pada halaman ‘Langkah 1.

5. Jika telah melengkapi semua isian, klik “lanjutkan”, Apabila data Anda sudah didaftarkan Instansi maka akan tampil halaman ‘Langkah 2: Lengkapi Data.

6. Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Silahkan melapor pada instansi masing-masing.

7. Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian. Perhatikan petunjuk pengisian pada setiap kolom. Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.

Baca Juga: Pengertian, Tujuan, Ritual, dan Doa Saat Rebo Wekasan: Simak Penjelasannya di Sini

8. Setelah melengkapi data, lakukan unggah/upload: 

● file scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb 

● file pasfoto berwarna dengan latar belakang biru yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb 

9. Jika telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik “lanjutkan”.

10. Langkah ketiga dalam pembuatan akun dilanjutkan dengan pengecekan ulang data. Tenaga Non ASN wajib melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang telah diisikannya pada Langkah 1 dan 2

Baca Juga: Simak Daftar Pengisi Suara  dan Harga Tiket One Piece Film: Red, Paling Mahal Rp 860 ribu

11. Cetak kartu informasi pendaftaran.

12. Login akun yang telah dibuat.

13. Isi biodata pada form yang telah disediakan.

14. Lengkapi data riwayat dan upload dokumen yang dibutuhkan.

15. Periksa kembali data yang telah dimasukkan dan view resume THK-II

16. Cetak kartu pendaftaran.

Itulah informasi mengenai syarat dan tata cara pendaftaran pada pendataan tenaga non ASN. ***

Editor: Michael L W

Tags

Terkini

Terpopuler