Login di pendataan-nonasn.bkn.go.id Untuk Buat Akun Pendataan Pegawai Non ASN, Ini Syarat Dokumen dan Tahapan

21 September 2022, 15:13 WIB
Ilustrasi pendataan pegawai non ASN. /Tangkap layar pendataan-nonasn.bkn.go.id

KABAR JOGLOSEMAR - Akses di link resmi pendataan-nonasn.bkn.go.id untuk pegawai Non ASN sesuai yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) hingga tanggal 30 Oktober 2022, mendatang.

Pendataan ini karena adanya peraturan bahwa status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah hanya terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: CEK DI SINI Streaming Pengabdi Setan 2 Full Movie Bukan di Telegram, LK21, atau Rebahin

Oleh karena itu, pendataan pegawai Non ASN bertujuan untuk memetakan hingga mengetahui jumlah pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

 

Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni masing-masing instansi harus segera melakukan pendataan tersebut.

"Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga Non ASN," katanya, dikutip dari situs Kemenpan, Selasa, 20 September 2022.

Baca Juga: Masih Bisa Sholat Sunnah Rebo Wekasan, Ini Bacaan Surat Pendek Al Kautsar untuk Solat Lidafil atau Tolak Bala

Berikut ini adalah tahapan pendataan pegawan Non ASN:

1. Pendaftaran pegawai non ASn dilakukan oleh instansi terkait

2. Instansi melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu terkait data yang dimasukkan dan dilengkapi oleh ASN

3. Instansi melakukan proses finalisasi

4. Terakhir, instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)

5. Kemudian, setelah didaftarkan oleh instansi, pegawai Non ASN dapat membuat akun pendataan pada situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

6. Lakukan registrasi dalam situs tersebut dengan melengkapi riwayat kerja pegawai Non ASN

Baca Juga: Ini Cara Berlangganan Vidio yang Cepat dan Mudah di Perangkat Android, iOS, dan Laptop

7. Cetak kartu pendataan Non ASN

8. Lengkapi riwayat pegawai

9. Finalisasi kembali dilakukan oleh instansi terkait

Inilah dokumen dan berkas yang harus disiapkan di antaranya adalah kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, surat pengangkatan, dan foto terbaru.

Sebagai informasi, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh pegawai Non ASN untuk melakukan pendaftaran tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut;

- Pegawai Non ASN memiliki masa kerja maksimal selama 5 tahun,

- Pegawai Non ASN memiliki masa kerja minimal 1 tahun yang terhitung sejak 31 Desember 202,

Baca Juga: Berapa Gaji Panwascam, Ini Info Pendaftaran Panwascam untuk Pemilu 2024 yang Dibuka Hari Ini 21 September 2022

- Minimal memiliki usia 20 tahun dan maksimal memiliki usia 56 tahun pada 31 Desember 2021,

- Pegawai Non ASN berstatus tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar dalam data Kepegawaian Negara,

- Mendapat honor yang berasal langsung dari APBN atau APBD,

- Tidak mendapatkan honor dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi pemerintahan.

Demikian informasi tentang link pendataan pegawai Non ASN yang dibuka hingga 30 Oktober 2022. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler