Pangkat Bharada E Bagaikan Langit dan Bumi dengan Ferdy Sambo: Intip Gaji Jenderal Polisi RI

10 Agustus 2022, 16:47 WIB
Pangkat Ferdy Sambo /Polri.go.id

 

 

KABAR JOGLOSEMAR – Setelah munculnya kasus meninggalnya Brigadir J yang masih ramai diperbincangkan membuat banyak orang awam yang penasaran dengan pangkat Brigadir J dan Bharada E. 

Manakah yang pangkatnya lebih tinggi?

Pangkat Brigadir dan Bharada dalam tingkatan pangkat kepolisian yang berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri, Brigadir dan Bharada masuk dalam golongan yang berbeda.

Baca Juga: 60+ Ide Hadiah Lomba 17 Agustus 2022 Murah dan Bermanfaat untuk Berbagai Usia

Brigadir adalah Bintara tingkat tiga dalam kepolisian RI. Dalam Peraturan Kapolri, Brigadir memiliki empat klasifikasi yang terdiri dari Bripka yang memiliki lambang 4 balok panah warna perak. Kemudian Brigpol yang memiliki lambang 3  balok panah warna perak.

Untuk Briptu memiliki lambang 2 balok panah warna perak. Sedangkan Bripda memiliki lambang 1 balok panah warna perak.

Sementara pangkat Bharada merupakan pangkat polisi  dari golongan Tamtama. Bharada (Bhayangkara Dua) memiliki lambang 1 balok miring warna merah. Bharada merupakan pangkat terendah dalam tingkatan pangkat kepolisian RI.

Baca Juga: Pengacara Beberkan Kesaksian Bharada E: Kalau Saya Ga Menembak Saya Ditembak

Tugas Bharada adalah pelaksana terdepan dalam tugas kepolisian.

Pangkat Bharada E yang termasuk pangkat terendah di kepolisian tentunya sangat jauh dari pangkat Ferdy Sambo.

Pangkatnya jika dibandingkan dengan Ferdy Sabo bagaikan langit dan bumi. Oleh karena itu, spekulasi bahwa ia berada dalam tekanan komandannya tersebut sangat masuk akal. 

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem FF 11 Agustus 2022 yang Masih Aktif, Segera Klaim Sebelum Kadaluwarsa!

Selain mempengaruhi tugas yang harus dijalankan jenjang kepangkatan kepolisian tentunya juga akan berpengaruh besarnya gaji yang akan diterima.

Sebenarnya gaji polisi apabila diluar tunjangan secara umum tidak jauh berbeda dari TNI dan PNS yang terbagi dalam 4 golongan.

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Kode Redeem FF 11 Agustus 2022 Terbaru Server Indonesia, Klaim Hari Ini dan Dapatkan Skin Gun Eksklusif

Berikut rincian gaji jenderal polisi sesuai dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2019:

- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800. 

- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800. 

- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500. 

- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Untuk Jenderal Polisi bintang 1 hingga bintang 4, besaran gaji pokok yang diterima adalah antara Rp 3.290.000 hingga Rp 5.930.800 per bulan. Besaran gaji tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.

Baca Juga: Profil AKP Rita Yuliana: Polwan Cantik yang Diisukan Menjadi Istri Simpanan Ferdy Sambo

Diluar gaji pokok tersebut, mereka juga menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan mereka bekerja.

Beberapa tunjangan yang akan diterima oleh anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler