Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka: Terancam Hukuman Mati?

10 Agustus 2022, 11:11 WIB
Ferdy Sambo terancam hukuman mati /Instagram/divpropampolri/

 

 

KABAR JOGLOSEMAR – Babak baru penyidikan kasus meninggalnya Brigadir telah dimulai. Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan adanya tersangka baru dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

Usai melakukan gelar perkara, Tim khusus (Timsus) telah menetapkan Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Viral Seorang Pria Tampak Duduk Santai di Mobil Terjebak Banjir Bandang di Korea Selatan

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus, telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Saat ini Ferdy Sambo diamankan di Rutan Brimob.

"Irjen FS saat ini dipatsuskan di Rutan Brimob, tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan dan akan diputuskan apakah akan ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka," tambah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Baca Juga: Profil Sean Gelael, Pembalap Mobil Cucu dari Pendiri KFC Indonesia yang Pernah Mendapatkan Rekor MURI

Dalam kasus meninggalnya Brigadir J, selain Ferdy Sambo Polri juga menetapkan Bharada RE, Bripka RR, dan KM menjadi tersangka.

Alasan mereka ditetapkan menjadi tersangka dijelaskan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," papar Agus.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E Diminta Petinggi Polri Mundur Tangani Kasus Kematian Brigadir J

Keempat tersangka tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. Mereka terkena pasal berlapis atas perbuatan yang mengakibatkan meninggalnya Brigadir J.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus.

Pengumuman Ferdy Sambo menjadi tersangka, dilakukan tidak lama setelah Presiden Joko Widodo kembali meminta Polri untuk segera mengungkap kebenaran penyebab meninggalnya Brigadir J.

Baca Juga: Download Minecraft Bedrock Edition 1.19.11 Apk Full game dan Trial di HP Android yang Resmi dan Aman

"Jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutupi. Ungkap kebenaran apa adanya," perintah Presiden Jokowi.

Kasus ini harus segera dituntaskan agar tidak merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler