Vaksin Booster Sebagai Syarat Wajib Gunakan Fasilitas Umum? Simak Cara Mendapatkan Vaksin Booster

4 Juli 2022, 22:02 WIB
Ilustrasi vaksin booster Covid-19 untuk masyarakat umum /Pixabay.com/alirazagurmani9272

 

 

KABAR JOGLOSEMAR - Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi booster Covid-19, simak informasi berikut terkait cara untuk mendapatkan vaksin booster.

Pemerintah berencana untuk menetapkan vaksin booster atau dosis ketiga vaksin Covid-19 sebagai syarat masuk fasilitas publik dan aktivitas berskala besar di Indonesia.

Rencana ini disampaikan Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito melalui video yang tayang pada channel YouTube BNPB pada Sabtu (1/7/2022).

Baca Juga: Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Masuk Fasilitas Umum: Berikut Jadwal Vaksin Booster di Yogyakarta

Wiku menyampaikan penerapan vaksin booster sebagai syarat wajib masuk fasum karena cakupan vaksin dosis ketiga dinilai masih belum signifikan atau tergolong rendah.

Maka, Pemerintah melakukan upaya untuk memperluas vaksinasi COVID-19 bagi seluruh masyarakat Indonesia. 

Salah satu caranya adalah menjadikan vaksin booster sebagai syarat mengunjungi berbagai tempat dan fasilitas umum. 

Baca Juga: Ridwan Kamil Tunaikan Haji Badal di Tanah Suci, Simak Penjelasan Lengkap Terkait Haji Badal

Bagi Anda yang belum mendapatkan vaksin booster, penting untuk mengetahui bagaimana syarat untuk mendapatkan vaksin booster tersebut.

Berikut adalah informasi mengenai syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan vaksin booster yang dilansir dari berbagai sumber, simak di bawah ini.

Syarat penerima vaksin booster
Meski vaksin booster tidak bisa diberikan kepada semua orang, namun Anda bisa mendapatkannya jika memenuhi syarat berikut:

- Sudah lebih dari enam bulan setelah disuntikkan dosis kedua vaksin Covid-19
- Minimal berusia 18 tahun ke atas
- Kelompok prioritas vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais

Baca Juga: Apa Itu Haji Furoda? Disebut Bisa Berangkat Haji Non-Kuota dan Tak Perlu Antre

- Ibu hamil dapat menerima vaksin booster jenis Pfizer atau Moderna. Pemberian vaksin merujuk pada SE Kementerian Kesehatan No HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Perlu diingat, pemberian vaksin booster hanya diperuntukkan orang yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua lebih dari 6 bulan.

Selain itu, vaksin booster juga diprioritaskan untuk kota/kabupaten yang capaian vaksinasi sudah 70 persen untuk dosis 1 dan 60 persen untuk dosis.

Baca Juga: Link Download Minecraft Bedrock Edition 1.19 Edisi Terbaru 2022, Klik Tautan Legal di Sini

Setelah memenuhi syarat di atas, Anda dapat memperoleh informasi di layanan kesehatan terdekat atau mengakses PeduliLindungi terkait vaksin booster.

Adapun cara untuk melakukan pengecekan tiket melalui website, masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, lalu klik periksa.

Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi PeduliLindungi
- Masuk dengan akun yang terdaftar
- Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
- Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun 
- Untuk cek tiket, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”

Demikian informasi mengenai syarat vaksin booster dan cara mendapatkannya, semoga bermanfaat. *** 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler