Ridwan Kamil Tunaikan Haji Badal di Tanah Suci, Simak Penjelasan Lengkap Terkait Haji Badal

- 4 Juli 2022, 21:03 WIB
Ridwan Kamil Berangkat Haji, Serahkan Kepemimpinan Sementara ke Wagub Jabar
Ridwan Kamil Berangkat Haji, Serahkan Kepemimpinan Sementara ke Wagub Jabar /
 
KABAR JOGLOSEMAR - Hari ini, 4 Juli 2022, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan keluarga berangkat ibadah haji ke Tanah Suci. 
 
Melansir dari unggahan pada laman Instagram-nya @ridwankamil, Ridwan Kamil beribadah haji untuk menggantikan Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril atau disebut badal haji.
 
"Besok senin (hari ini), saya sebagai gubernur akan pergi menunaikan tugas memimpin jemaah haji Jawa Barat yang berjumlah 17.000-an.
 
 
Sekalian di momen ini, saya akan berhaji atas nama almarhum Emmeril Kahn Mumtadz. tulis Ridwan Kamil dalam keterangan unggahan Instagram (3/7/2022). 
 
Dalam unggahan tersebut, tampan sebelum berangkat, Ridwan bersama istrinya, Atalia Praratya dan Zara bertakziah ke makam Eril di Cimaung, Kabupaten Bandung.
 
Ridwan Kamil memohon doa agar tetap aman saat melaksanakan ibadah dan memimpin jemaah haji. 
 
 
Lantas apa itu Badal Haji yang sedang ditunaikan oleh Gubernur Jawa Barat tersebut untuk anaknya Emmeril Kahn Mumtadz? 
 
Berikut adalah informasi mengenai Badal Haji yang dilansir dari berbagai sumber, simak di bawah ini. 
 
Badal Haji merupakan ibadah haji yang diniatkan dengan mengatasnamakan orang lain yang ingin menunaikan ibadah haji.
 
 
Dalam pelaksanaannya, badal haji tidak jauh berbeda dengan ibadah haji. Hanya ada perbedaan membacakan niat ketika melaksanakannya. 
Adapun niat melaksanakan badal haji sebagai berikut:
نَوَيْتُ الحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى عَنْ فُلَانٍ
 
Nawaytul hajja wa ahramtu bihī lillāi ta‘ālā ‘an fulān (sebut nama jamaah haji yang dibadalkan),”
Artinya :  “Aku menyengaja ibadah haji dan aku ihram haji karena Allah ta‘ala untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan)
 
Ada sejumlah syarat untuk dapat melakukan Badal Haji yang sudah dijelaskan dalam Islam,  sebagai berikut:
 
 
1. Orang yang digantikan hajinya merupakan orang yang mampu secara finansial. Tapi tidak mampu berangkat haji karena sakit atau sudah meninggal dunia.
 
2. Orang yang menggantikan haji seseorang haruslah orang yang sudah haji sebelumnya.
 
3. Orang yang menggantikan haji haruslah laki-laki atau wanita muslim.
 
4. Tidak boleh seseorang membadalkan haji dua orang atau lebih dalam sekali haji.
 
5. Tidak boleh bagi seorang pun membadalkan haji dengan maksud untuk mencari harta.
 
Ada baiknya badal haji dilaksanakan oleh kerabat atau keluarga dari orang yang tidak bisa berangkat haji ke tanah suci.
 
Demikian informasi mengenai badal haji yang sedang dilaksanakan oleh Ridwan Kamil dan keluarga atas nama Emmeril Kahn Mumtadz (Eril). 
 
Sebagai informasi, Ridwan Kamil akan memimpin 17.000-an jemaah dalam Ibadah haji tersebut. *** 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x