KABAR JOGLOSEMAR – Sebanyak 46 calon jamaah haji furoda dari Indonesia dipulangkan karena ditolak pemerintah Arab Saudi.
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, 46 calon jamaah haji furoda dari Indonesia tersebut ditolak pemerintah Arab Saudi lantaran menggunakan visa tidak resmi.
Mereka berangkat ke Arab Saudi tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), travel yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus. Mereka menggunakan jasa PT Alfatih Indonesia Travel yang tidak terdaftar di Kemenag.
Baca Juga: Gratis Download Minecraft Dungeons Creeping Winter? Pakai Link Download yang Aman di Sini
Pada saat akan memasuki Arab Saudi mereka ditolak karena identitas mereka tidak terdeteksi. Bahkan, visa 46 jemaah itu tertulis bukan dari Indonesia, melainkan dari Singapura dan Malaysia. Padahal para jamaah haji tersebut sudah mengeluarkan uang sekitar Rp 200 juta – Rp 300 juta.
Pimpinan perjalanan dari Alfatih Indonesia Trabel Ropodin mengatakan pihaknya memang berupaya masuk Arab Saudi dengan memanfaatkan visa furoda dari Singapura dan Malaysia.
Apa itu Haji Furoda?
Haji Furoda adalah adalah ibadah haji yang pelaksanaanya dilakukan secara mandiri atau non pemerintah atau dalam hal ini penyelenggaraannya dilakukan oleh pihak travel haji umroh.