Syarat Pelaksanaan Badal Haji dan Niat Badal Haji Serta Hukumnya Menurut Hadist

4 Juli 2022, 14:14 WIB
ilustrasi ibadah haji /Suhail Suri/pixabay

 

 

KABAR JOGLOSEMAR – Menunaikan ibadah haji merupakan Rukun Islam yang ke-5. Dengan melaksanakan ibadah haji bisa menyempurnakan ibadah bagi seorang muslim.

Oleh karena itu, bisa menunaikan ibadah haji merupakan keinginan dan impian umat Islam. Namun apabila akan menunaikan ibadah haji, membutuhkan biaya yang tidak sedikit, ditambah lagi waktu tunggu keberangkatan haji yang bisa mencapai puluhan tahun.

Baca Juga: Siap siap! Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Masuk Fasilitas Umum, Ini Alasannya

Waktu tunggu yang lama, mengakibatkan beberapa orang yang sudah mendaftarkan diri batal berangkat haji lantaran mengalami sakit parah atau bahkan sudah meninggal dunia.

Apabila orang yang akan haji meninggal dunia, apakah boleh digantikan oleh orang lain?

Sebenarnya seseorang yang memang tidak mampu secara fisik tapi ingin melaksanakan ibadah haji bisa menggunakan solusi badal haji.

Baca Juga: Link Download Minecraft Java Edition Gratis di HP? Klik Tautan Legal untuk Android!

Badal haji adalah kegiatan menghajikan orang yang telah meninggal (yang belum haji) atau menghajikan orang yang sudah tak mampu melaksanakannya (secara fisik) disebabkan oleh suatu udzur, seperti sakit yang tak ada harapan sembuh.

Dari Ibnu Abbas dari al-Fadl: “Seorang perempuan dari kabilah Khats’am bertanya kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji, tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan?”. Jawab Rasulullah: “Kalau 7 Mudzakarah Perhajian Nasional begitu lakukanlah haji untuk dia!” (HR. Bukhari, Muslim, dan lain-lain). 

Badal haji bisa dilakukan dengan syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Link Download Minecraft PE 1.19 Terbaru Juli 2022, Klik Tautan Resmi dari Mojang

  1. Orang yang menggantikan haji seseorang haruslah orang yang sudah haji sebelumnya.
  2. Orang yang menggantikan haji haruslah laki-laki atau wanita muslim.
  3. Orang yang digantikan hajinya merupakan orang yang mampu secara finansial. Tapi tidak mampu berangkat haji karena sakit atau sudah meninggal dunia.
  4. Tidak boleh seseorang membadalkan haji dua orang atau lebih dalam sekali haji.
  5. Tidak boleh bagi seorang pun membadalkan haji dengan maksud untuk cari harta.

Dalam pelaksanaan badal haji, tata caranya tidak jauh berbeda dengan menunaikan haji pada umumnya. Yang membedakan adalah bacaan niatnya. Berikut niat badal haji:

نَوَيْتُ الحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى عَنْ فُلَانٍ

“Nawaytul hajja wa ahramtu bihī lillāi ta‘ālā ‘an fulān (sebut nama jamaah haji yang dibadalkan),”

Artinya :  “Aku menyengaja ibadah haji dan aku ihram haji karena Allah ta'ala untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan).”

Itulah syarat dan bacaan niat badal haji. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler