Siap siap! Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Masuk Fasilitas Umum, Ini Alasannya

- 4 Juli 2022, 13:49 WIB
Ilustrasi, vaksin dosis ketiga atau vaksin booster
Ilustrasi, vaksin dosis ketiga atau vaksin booster /Twitter/@Irwan2yah
 
 
 
KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah akan menerapkan vaksinasi booster sebagai syarat untuk mengakses fasilitas umum (Fasum) atau fasilitas publik di Indonesia.
 
Adapun yang dimaksud dengan fasilitas umum meliputi angkutan umum, halte, klinik, pasar, tempat ibadah, sekolah, ruang serbaguna, jalur busway, tempat pembuangan sampah, dan lainnya.
 
Hal ini disampaikan oleh Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam video di channel YouTube BNPB Indonesia, Sabtu (2/7/2022).
 
Alasan penerapan vaksin booster akan jadi syarat masuk Fasum adalah karena cakupan vaksin dosis ketiga dinilai masih belum signifikan atau tergolong rendah.
 
 
"Cakupan nasional baru sebesar 24 persen," ungkap Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, mengutip dari kanal YouTube BNPB Indonesia.
 
Sementara persyaratan baru mengenai vaksin booster juga memiliki tujuan dalam meningkatkan dan meratakan jangkauan vaksin booster secara nasional.
 
Wiku menjelaskan cakupan Vaksin Booster di 28 dari 34 provinsi di Indonesia masih berada di bawah 30 persen.
 
 
"Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen", jelas Wiku.
 
Cakupan Vaksin Booster yang cenderung stagnan tersebut, Pemerintah berupaya memperluasnya dengan memperbanyak kegiatan yang mewajibkan peserta harus sudah disuntik Vaksin Booster.
 
"Saat ini peserta kegiatan masyarakat berskala besar sudah wajib Vaksin Booster. Ke depannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik," kata Wiku.
 
 
Pemerintah berharap dengan adanya aturan baru ini, semua pihak dapat segera mendaftarkan diri dan mendapatkan suntik Vaksin Booster. 
 
Sebagai informasi, program vaksinasi booster di Indonesia dimulai sejak Januari 2022 lalu. 
 
Dalam jangka waktu enam bulan ini, cakupan vaksin booster baru mencapai 20-an persen ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x