Jangan Melanggar Hal Ini Jika Tidak Ingin Dikeluarkan Dari Tol Saat Mudik Lebaran 2022

22 April 2022, 21:37 WIB
Menjelang mudik Idul Fitri 1443 H bisa lakukan beberapa tips ini agar tidak mengantuk di jalan saat berkendara. //Pixabay.com/ulianapinto/

 

KABAR JOGLOSEMAR – Terdapat banyak alat transportasi yang bisa dipilih masyarakat Indonesia untuk mudik Lebaran 2022. Mulai dari transportasi umum hingga kendaran pribadi.

Bagi yang sudah memiliki kendaraan pribadi dan menyukai perjalanan jauh, tentu akan memilih mudik lebaran dengan menggunakan kendaraan pribadi. Dengan kendaraan pribadi pemudik akan lebih bisa fleksibel dalam perjalanan mudik.

Baca Juga: PT KAI Menambah Kerta Api Untuk Mudik Lebaran: Berikut Jadwalnya 

Untuk mudik dengan kendaraan pribadi, selain menjaga kesehatan dan stamina untuk perjalanan mudik harus memeriksa juga kendaraan yang akan digunakan mudik.

Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi baik dan aman untuk perjalanan jauh.

Selaian persiapan mudik, tentu Anda harus mengetahui peraturan perjalanan yang berlaku. Apalagi bagi Anda yang berencana mudik menggunakan kendaraan pribadi.

Baca Juga: Download Minecraft 1.18 Mod Combo Gratis? Gunakan Link Download dari Mojang Studios Berikut

Apabila Anda tidak mengetahui peraturan yang berlaku, bisa jadi Anda terkena masalah karena melanggar peraturan.

Dilansir dari Prfmnews pada artikel yang berjudul “Pemudik Akan Dikeluarkan dari Jalan Tol Jika Ketahuan Lakukan Pelanggaran Ini

Menjelang mudik lebaran 1443 Hijriah kali ini, Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mempersiapkan pengamanan demi kelancaran arus mudik 2022 termasuk mempersiapkan sanksi bagi pelanggar aturan mudik balik.

Salah satu yang akan diterapkan dalam arus lalu lintas mudik kali ini adalah pemberlakuan aturan ganjil genap (gage) di ruas tol.

Baca Juga: Trik Download dan Main GTA 5 Full Game di HP Android Gratis, Simak Cara Berikut Ini 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya tak melakukan tindak penilangan terhadap para pelanggar ganjil genap saat one way diberlakukan.

"Tidak ada tilang bagi pelanggaran gage pada saat one way,” ujarnya seperti dikutip PRFMNEWS melalui NTMC Polri hari ini Kamis, 21 April 2022.

Tetapi meskipun tidak ada penilangan bagi pengemudi yang melanggar, akan tetap ada sanksi yang dikenakan yaitu berupa dikeluarkan dari ruas jalan tol.

 Baca Juga: Buku Besar: Pengertian, Fungsi, Macam, dan Bentuk

"Ketika menemukan ada kendaraan yang tidak sesuai tanggal maka akan kita keluarkan ke pintu tol terdekat,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui bahwa Korlantas Polri mengumumkan skema rekayasa lalu lintas pada mudik Lebaran Idul Fitri 2022. 

Ada 3 skema yang disiapkan, yaitu contraflow, satu arah atau one way, dan ganjil genap.

Penerapan 3 skema rekayasa lalu lintas itu bersifat situasional tergantung pada kondisi lalu lintas yang terjadi.

Baca Juga: Jangan Sampai Kehabisan Kuota Penukaran Uang Baru: Begini Cara Tukar Uang Baru Lewat Aplikasi PINTAR BI

Pada tahap awal, yakni Kamis 28 April 2022, Korlantas akan memulai rekayasa lalu lintas ke arah timur Pulau Jawa dengan skema contra flow. 

Selain skema contra flow dan one way, pada saat bersamaan Korlantas juga akan menerapkan skema ganjil genap. 

Untuk skema one way dan ganjil genap, akan diberlakukan mulai 28 April hingga 1 Mei 2022 saat arus mudik dan mulai 6 Mei hingga 9 Mei 2022 saat arus balik.***(Khairiyah/Prfmnews)

Editor: Michael L W

Tags

Terkini

Terpopuler