KABAR JOGLOSEMAR - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 perlu mengecek pangkat golongan PNS hingga haji terbaru.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan proses perekrutan CPNS 2021. Kini, tengah memasuki proses tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Tahapan ini meliputi mata ujian tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca Juga: Ramalan Zodiak 15 September 2021 Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo dan Virgo
Lantas bagaimana cara mengecek pangkat golongan PNS 2021 hingga gaji yang akan diterima? CPNS 2021 dapat mengecek melalui laman DJASN BKN.
Berikut cara mengecek pangkat, golongan, maupun profil PNS:
- Buka laman https://ip-jasn.bkn.go.id/.
- Masukan Nama Pengguna dengan NIP PNS.
- Masukan password dengan menggunakan nama depan PNS dengan semua karakter adalah huruf kecil.
- Klik Login.
Apabila data yang diisi benar dan sudah masuk dalam database BKN terbaru, sistem akan secara otomatis memunculkan informasi profil PNS secara lengkap.
Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 14 September 2021 Diawali Film Lone Survivor
Ketika lolos CPNS 2021, berapa gaji yang diterima? Gaji terbaru 2021 tentunya juga akan berkaitan dengan pangkat golongan PNS.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 gaji PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Adapun gaji pokok PNS, besaran nilainya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik instansi pusat ataupun daerah.
Simak gaji PNS terbaru untuk golongan I hingga IV untuk tahun 2021:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Ekspresi RM BTS saat Gagal Tiup Lilin Kue Ulang Tahun
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Hometown Cha Cha Episode 7, Ada Orang Ketiga Hong Doo Shik Tunjukan Ekspresi Cemburu
PNS juga akan mendapatkan tunjangan yang tergantung dari instansi, jabatan yang diemban, serta masa kerja.
Namun, bonus kerja yang diterima setiap PNS berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan pangkat golongannya. ***