Cek Fungsi Aplikasi PeduliLindungi yang Wajib Dimiliki Masyarakat, Terutama Mobilitas Tinggi

4 September 2021, 17:07 WIB
Aplikasi PeduliLindungi untuk syarat perjalanan maupun masuk mal /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Aplikasi PeduliLindungi wajib dimiliki bagi orang-orang yang memiliki mobilitas tinggi. Tentu saja sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Aplikasi ini diluncurkan pemerintah dan digunakan oleh masyarakat saat melakukan aktivitas bepergian. Pasalnya, PeduliLindungi menjadi salah satu syarat penting selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Aplikasi PeduliLindungi mulai digunakan sebagai syarat mengakses layanan atau tempat tertentu. Misalnya, saat mau masuk mal atau pusat perbelanjaan perlu melakukan pemindaian atau scan khusus.

Baca Juga: Tim Produksi Penthouse 3 Minta Maaf karena Gunakan Video Tragedi Runtuhnya Gedung Gwangju

Simak informasi berbagai fungsi aplikasi PeduliLindungi yang digunakan masyarakat. Aplikasi ini berkaitan dengan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian.

Dihimpun Kabar Joglosemar, berikut fungsi aplikasi PeduliLindungi yang harus diketahui masyarakat di masa PPKM dan seterusnya:

1. Syarat bepergian

Sertifikat vaksin juga perlu ditunjukkan sebagai syarat untuk perjalanan, masuk mal, dan lainnya. Penumpang transportasi umum seperti kapal, bus, kereta api, pesawat wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.

2. Mengakses sertifikat vaksin

Fungsi pertama memiliki aplikasi PeduliLindungi adalah mengakses sertifikat vaksin. Bagi masyarakat yang sudah disuntik vaksin dosis pertama maupun kedua bisa mengecek sertifikat vaksin Covid-19.

Baca Juga: Info Lengkap Jadwal Misa Live Streaming 4-5 September 2021, Minggu Biasa XXIII

Lewat aplikasi terbaru ini, masyarakat dapat membuka sertifikat vaksin secara online. Sehingga tidak perlu mencetak sertifikatnya, cukup dibuka lewat handphone.

4. Masuk mal

Berikutnya, selama PPKM juga diberlakukan uji coba aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib masuk mal atau pusat perbelanjaan. Pengunjung kemudian harus melakukan pemindaian barcode yang sudah disediakan pihak mal.

Uji coba penggunaan aplikasi ini untuk masuk mal sudah diterapkan di sejumlah wilayah PPKM level 4 seperti Surabaya, Semarang, Jakarta, maupun Yogyakarta.

5. Pelacakan

Pemiliki aplikasi PeduliLindungi perlu mengaktifkan lokasi, sehingga akan membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Cara Mengonsumsi Makanan Sehat, Dijamin Kantong Aman

Aplikasi ini ke depannya akan digunakan untuk pelacakan di sektor transportasi, perdagangan, pariwisata, kantor/pabrik,  pendidikan serta tempat ibadah.

6. Informasi keramaian

Saat menggunakan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa mendapatkan informasi area zonasi persebaran Covid-19 (merah, kuning, hijau) sesuai dengan lokasi yang dipilih. Selain itu juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian.

Dengan melakukan scan atau pemindaian nantinya dapat diketahui pengunjung sudah mendapatkan berapa dosis vaksin.

Segera unduh aplikasi PeduliLindungi lewat PlayStore maupun AppStore. Isi data diri untuk buat akun PedulLindungi. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler