Novel Baswedan Sebut Pimpinan KPK Tak Taat Hukum: Ini Memalukan

6 Agustus 2021, 10:52 WIB
Novel Baswedan sebut pimpinan KPK tak taat hukum /instagram/@novelbaswedanofficial

KABAR JOGLOSEMAR - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan pimpinan KPK harusnya malu dengan temuan Ombudsman Republik Indonesia.

Ia menyebut adanya kecacatan administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menurut Novel, konferensi pers merespons temuan Ombudsman RI tersebut menyiratkan bahwa KPK tidak taat hukum.

Baca Juga: Beras Bansos Penuh Kutu Ditemukan di Bangkalan, Wagub Jatim: Kondisinya Tidak Layak

Hal tersebut ditulis oleh Novel Baswedan lewat akun Twitter miliknya pada Kamis, 5 Agustus 2021.

"Konpers Pimp sbg respon dari hasil pemeriksaan Ombudsman memperlihatkan Pimpinan KPK tdk taat hukum," tulis Novel Baswedan seperti dikutip Kabar Joglosemar dari akun Twitternya.

Dirinya juga mengaku belum pernah melihat kejadian seperti ini sebelumnya selama di KPK.

"Blm pernah terjadi hal seperti ini sblmnya.Sbg penegak hukum Pimp KPK kok tdk taat hukum.
Ini memalukan & tidak patut dicontoh," tulisnya.

Baca Juga: Kemenkes Izinkan Ibu Hamil Disuntik Vaksin, Ini Syarat dan Kriterianya

Cuitan Novel Baswedan sebut pimpinan KPK tak taat hukum dan memalukan Twitter/@nazaqistsha

Seperti diketahui, KPK tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).

KPK masih enggan mencabut kebijakan pembebastugasan pegawai yang tak lolos TWK.

Sebelumnya pada Kamis, 5 Agustus 2021, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga sempat meminta Ombudsman agar tidak mencampuri urusan internal komisi antikorupsi.

Baca Juga: Sederet Manfaat Daun Kelor, Bisa Kontrol Gula Darah

Dia mengatakan, peralihan status kepegawaian merupakan masalah internal KPK.

"Kami menyampaikan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI kepada KPK," kata Ghufron. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Twitter Novel Baswedan @nazaqistsha

Tags

Terkini

Terpopuler