PPKM Level 4 Diperpanjang, Warung Makan Boleh Dibuka

26 Juli 2021, 06:00 WIB
Jokowi memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 /YouTube/Sekretariat Presiden
 

KABAR JOGLOSEMAR - Meski pelaksanaan PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 namun warung makan boleh dibuka dan pengunjung boleh makan di tempat maksimal 20 menit.

Sebelumnya, meski warung boleh dibuka namun pengunjung tidak boleh makan di tempat tapi cukup dibungkus untuk dibawa pulang.

Ketika mengumumkan PPKM Level 4 pada Minggu, 25 Juli 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa perpanjangan PPKM Level 4 dilakukan karena mempertimbangkan 3 aspek. Yakni, aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial. Perpanjangan berlangsung hingga 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Buruh di 49 Pemda Akan Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Ada Tangerang Hingga Yogyakarta, Simak Daerah Lainnya!

Menurut Presiden Jokowi, yang dikutip Kabar Joglosemar dari kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Minggu, 25 Juli 2021, meskipun diperpanjang namun ada sejumlah penyesuaian dalam hal pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama berlakunya PPKM Level 4.

Di antaranya pasar tradisional atau pasar rakyat yang sehari-hari menjual sembako boleh dibuka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, pasar rakyat yang menjual selain barangebutuhan pokok sehati-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 dimana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair? Ini Jawaban dari Menaker Ida Fauziyah

Sementara itu, bagi para pemilik toko kelonton, pedagang kaki lima (PKL), jasa agen, outlet voucher, pangkas rambut, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknis diatur pemerintah daerah.

Dalam PPKM Level 4 ini pengaturan lebih longgar atau tidak seketat PPKM Darurat.

Sebagai contoh, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.000 dan maksimal waktu makan pengunjung selama 20 menit.

Baca Juga: Nama Tidak Terdaftar di Eform BRI Sebagai Penerima BLT UMKM, Cek Link Resmi BNI untuk BPUM Rp1,2 Juta

Ketentuan teknis dan detail diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah. Ketentuan PPKM Level 4 secara umum sama dengan PPKM Darurat yang berlaku sebelumnya. Namun, ketentuan PPKM Level 4 justru lebih longgar dibanding PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 yang kemudian diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

PPKM Level 4 merupakan pergantian nama PPKM Darurat dengan ketentuan yang sedikit lebih longgar.*** 

 
Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler