PPKM Level 3-4 Berakhir Hari Ini, Begini Skemanya Jika Dilonggarkan Besok

25 Juli 2021, 10:20 WIB
Ilustrasi. Masih belum diputuskan, begini skema jika PPKM Level 3-4 akan dilonggarkan besok /Dok. Satgas Covid-19 Kota Jogja

KABAR JOGLOSEMAR – Masa berlaku kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3-4 akan berakhir hari ini, Minggu, 25 Juli 2021. Meski akan berakhir hari ini, masih belum ada tanda-tanda keputusan bahkan pengumuman resmi aturan ini akan diperpanjang atau tidak.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan lalu saat mengumumkan perpanjangan PPKM Level 3-4 menjanjikan bahwa akan melonggarkan aturan tersebut dengan syarat jika kasus Covid-19 turus menurun. Tentu saja keputusan tersebut masih menunggu evaluasi setelah 5 hari masa perpanjangan dari sebelumnya PPKM Darurat.

“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” ujar Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 20 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: PPKM Level 3-4 Berakhir Hari Ini, Apakah Akan Diperpanjang? Ini Penjelasannya

Relaksasi atau pelonggaran tersebut direncanakan Presiden Jokowi akan dilakukan secara bertahap tentunya setelah mengikuti hasil evaluasi.

Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan pasar tradisional hingga usaha mikro serta sektor esensial akan dilonggarkan secara bertahap.

Jika resmi dilonggarkan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 8 malam dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan prokes.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian Minggu, 25 Juli 2021: Pisces Gagal, Aries Keras Kepala

Pasar tradisional selain menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 3 sore dengan kapasitas 50 dengan protokol kesehatan ketat.

PKL, toko kelontong, penjaga otlet voucer, pangkas rambut, laundry, asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan dan usaha kecil sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 9 malam.

"Warung makan, PKL, lapak jajanan sejenis yang punya tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan pengunjung 30 menit," ujarnya pekan lalu.

Baca Juga: Cek di Sini 13 Jadwal Misa Live Streaming 25 Juli 2021, Minggu Biasa XVII dan Hari Lansia Sedunia

Perlu diketahui pemerintah mulanya menetapkan PPKM Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 lalu. PPKM kemudian kembali diperpanjang dengan istilah baru yakni PPKM Level dari 1 hingga 4 dan akan berakhir 25 Juli 2021.

Perubahan istilah tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," tulis Inmendagri tersebut.

Baca Juga: Dapatkan Tambahan Rp1 Juta untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta, Cek Syarat dan Caranya

Menko Maritim dan Investasi (Menkomarves), Luhut Pandjaitan, mengungkapkan bahwa istilah PPKM Level 4 setara dengan PPKM Darurat. Nantinya wiilayah yang sudah mengalami penurunan kasus corona, bisa turun menjadi PPKM Level 3 dan begitu seterusnya hingga Level 1.

Hingga kini masih belum ada pengumuman resmi apakah PPKM Level 3-4 akan diperpanjang Kembali atau tidak. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler