KABAR JOGLOSEMAR - Para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 terutama karena kebijakan PPKM level 4 akan mendapatkan bantuan hingga Rp1 juta. Kemnaker memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp500 ribu bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta.
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan Subsidi Gaji ini diberikan dua bulan sekaligus. Sehingga pekerja yang memenuhi kriteria akan mendapatkan tambahan Rp1 juta.
"Adanya BSU Subsidi Gaji juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," ujar Menaker Ida seperti dikutip Kabar Joglosemar dari laman kemnaker.go.id.
Baca Juga: Stimulus Diperpanjang, Ini Daftar Golongan Penerima Diskon Listrik Hingga 50 Persen
Bantuan dari Kemnaker ini akan diberikan kepada 8 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Namun, ada beberapa kriteria dan syarat yang berlaku untuk bisa mendapatkan tambahan BSU Rp1 juta.
Berikut kriteria penerima BSU 2021:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP
- Pekerja/buruh/karyawan yang terdaftar masih menerima upah
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan