Mulai 17 Agustus 2021 TV Analog Beralih ke TV Digital, Begini Kata Roy Suryo

14 Juli 2021, 16:32 WIB
Pakar Telematika Roy Suryo mengenang Harmoko /Twitter.com/@KRMTRoySuryo2
 

 

KABAR JOGLOSEMAR - Secara bertahap pemerintah akan mengalihkan TV Analog ke TV Digital. Tahap pertama akan dimulai pada 17 Agustus 2021 dan tahap kedua atau terakhir dimulai pada 2 November 2021.

Pakar telematika Roy Suryo pun memberikan tanggapan terkait hal ini.

Menurut Roy Suryo, dengan beralih atau migrasi ke TV Digital maka TV Analog sudah tidak bisa lagi menerima DVB-T2 (Digital Video Brodcast Gen 2).

Baca Juga: Kata RM BTS soal Pandemi Corona

Dan sayangnya rencana peralihan itu belum disosialisasikan secara maksimal oleh Kementerian Kominfo sehingga masih banyak masyarakat yang belum tahu dan paham tentang peralihan TV Analog ke TV Digital.

"Dijadwalkan Tahap I 17/08/21 besok & Tahap Terakhir 02/11/22 utk ASO (Analog Switch Off) alias TV Analog sdh tdk bisa lagi menerima DVB-T2 (Digital Video Broadcast Gen 2). Sayangnya Kominfo tampak gamang, blm ada Spoke Person yg Pas, Kredibel & Dipercaya Rakyat soal ini. AMBYAR!," cuit Roy Suryo dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 yang juga dikirim kepada Kabar Joglosemar pada Selasa, 13 Juli 2021 malam.

Menurut Roy Suryo, ia menyampaikan hal ini sebagai bentuk kepeduliannya terhadap proses migras TV Analog ke TV Digital karena ia mendapat banyak pertanyaan dari masyarakat yang sama sekali belum tersosialisasikan dengan baik tentang beda, manfaat apalagi teknis TV Analog vs TV Digital.

Baca Juga: Dokter Lois Bebas, dr Titra Sebut Dirinya Sebagai Cepu Polisi

"Pemerintah tidak boleh abai, waktunya sebulan lagi," kata Roy Suryo.

Dikatakan, seharusnya program Set-Top-Box Murah (bahkan gratis) bisa direalisasikan sesuai amanah UU PraKerja yang di dalamnya ada USO ini.

Namun, mayoritas rakyat masih bertanya bagaimana nasib TV mereka kalau sudah tidak bisa menonton digital? Pakai parabola sebagian siaran juga diacak dan sebagainya.

Baca Juga: Kisah Cinta Miguel Oliveira, Pembalap MotoGP yang 11 Tahun Pacari Adik Tiri Diam-diam

Menurut Roy Suryo, menerima (secara gratis) siaran-siaran digital melalui frekwensi ranah publik adalah hak rakyat sesuai UUD 1945. Namun, apa jadinya jika siaran-siaran TV ini besok seperti "direnggut" & rakyat tahu bahwa frekwensi tersebut-sesuai aturan ITU-dipakai untuk jlaur komunikasi lain? "Negara harus hadir," kata Roy Suryo.*** 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Twitter @KRMTRoySuryo2

Tags

Terkini

Terpopuler