Info Terkini! BPK Cek Penerima BPUM Tidak Tepat Sasaran, Ini Langkah Kemenkop UKM

25 Juni 2021, 14:14 WIB
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM tahap 2 Rp 1,2 Juta bagi pelaku usaha /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM masih bermasalah. Setelah ditinjau BPK, penyaluran ini tidak sesuai kriteria atau syarat penerima BPUM.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan ada 414.590 penerima BPUM yang tidak tepat sasaran. Bahkan total anggaran yang bermasalah itu mencapai Rp1,18 triliun.

Masalah ini karena ketidaksesuaian penerima BPUM dengan kriterianya. Selain itu juga karena ketidaksesuaian penyaluran BLT UMKM.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 25 Juni 2021: Ricky Pegang ‘Kartu’ Elsa, Aldebaran dan Andin Siapkan Bukti Baru

"Terdapat 414.590 penerima tidak sesuai dengan kriteria sebagai penerima BPUM dan penyaluran dana BPUM kepada 22 penerima tidak sesuai surat keputusan penerima BPUM, serta duplikasi penyaluran BPUM kepada satu penerima," demikian keterangan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP tahun 2020.

BPK menyampaikan ada 42.487 penerima BPUM atau BLT UMKM berstatus ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

Padahal salah satu syarat penerima BPUM bukanlah untuk golongan ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Gunung Merapi Alami 3 Kali Erupsi, Hujan Abu Terpantau di Cangkringan dan Pakem

Akhirnya, Kementerian Koperasi dan UKM memberikan tanggapan terkait penyaluran BLT UMKM. Masih dilakukan pembersihan data penerima BPUM di Dinas Koperasi Kabupaten/Kota hingga di Kemenkop UKM.

“Apabila ada temuan data terbaru mengenai penerima BPUM segera ditindaklanjuti,” terang Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim pada Rabu, 23 Juni 2021 lalu melalui siaran pers.

Arif menyampaikan memang ada informasi penerima BPUM tidak sesuai kriteria kemungkinan bersumber dari Laporan Awal Hasil Pemeriksaan BPK atas penyaluran BPUM sekitar bulan Desember 2020.

Baca Juga: Komentar Shireen Sungkar Anak Shandy Aulia Disebut Memiliki Pertumbuhan Seperti Monyet

Lebih lanjut, rekomendasi temuan per Maret 2021 sudah ditindaklanjuti oleh Kemenkop dan UKM. Arif Rahman menyampaikan jika ketidaksesuaian penerima BLT UMKM itu karena belum adanya  adanya satudatabase tunggal terkait dengan UMKM.

Langkah yang dilakukan apabila ditemukan penerima tidak sesuai kriteria dan dana belum dicairkan maka dilakukan pemblokiran dana oleh bank penyalur.

“Telah dilakukan penyetoran sesuai rekomendasi BPK dan telah dilakukan pengujian terhadap dana yang disetorkan ke kas negara,” jelasnya.

Pihaknya menambahkan langkah-langkah yang dilakukan Kemenkop UKM sesuai dengan saran BPK.

Baca Juga: Shandy Aulia Ungkap Akun yang Sebut Anaknya Berambut Jagung dan Kurang Gizi, Punya Gelar Sarjana Keperawatan

“Semua tindak lanjut yang kami lakukan tersebut di atas sudah dinilai sesuai oleh BPK dan Laporan Keuangan Kemenkop UKM mendapatkan opini WTP,” imbuh Arif.

Sebagaimana diketahui syarat penerima BLT UMKM atau BPUM merupakan warga yang punya usaha mikro kecil dan menengah. Bukan diberikan untuk pegawai BUMN/BUMD, Polisi/Polri, dan ASN. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler