Pasca Pembatalan Haji 2021, Siapkan Dokumen Ini untuk Menarik Setoran Biaya Perjalanan Haji

7 Juni 2021, 13:14 WIB
Ilustrasi pemerintah batalkan keberangkatan jemaah haji. Simak cara penarikan dana setoran jemaah haji Bipih /Instagram @mekke.medina1

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan pemberangkatan haji 2021 lantaran situasi pandemi Covid-19.

Pembatalan ibadah haji 2021 diumumkan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat konferensi pers pada Kamis, 3 Juni 2021 lalu.

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," terang Yaqut dikutip Kabar Joglosemar.

Baca Juga: Wisata Religi Jadi Penyebab Kasus Covid-19 di Kudus, Satgas Covid-19: Naik Lebih dari 30 Kali Lipat

Alasan pembalatan ibadah haji 2021 ini karena mempertimbangkan faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji Indonesia.

Kedua, Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Indonesia untuk membahas maupun mendatangani nota kesepahaman terkait penyelenggaran ibadah haji 2021.

Ketiga, pandemi Covid-19 melanda berbagai negara di dunia termasuk Arab Saudi. Sehingga Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaran ibadah haji 2021.

Baca Juga: Ditanya Soal Jodoh Ria Ricis, Ini Doa dari Oki Setiana Dewi

Lebih lanjut, Menag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

"Jadi uang jemaah aman, dana haji aman. Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji," terang Menag Yaqut.

Ia menjelaskan bagi calon jemaah haji yang batal berangkat 2021 akan dapat menjadi calon jemaah haji tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.

Baca Juga: Nama Ria Ricis Trending di Twitter Setelah Kepergian Sang Ayah, Kenapa?

Pihaknya juga memberikan pilihan kepada masyarakat untuk menarik setoran dana haji yang sudah lunas karena batal berangkat. Calon jemaah haji bisa melakukan penarikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Namun, calon jemaah haji harus mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) tempat mendaftar haji.

Selain mengajukan penarikan Bipih, ada dokumen-dokumen pendukung yang wajib disertakan. Berikut dokumen-dokumen untuk proses pengembalian dana haji:

- fotokopi KTP elektronik dan menunjukkan aslinya

- bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih

Baca Juga: Atta Halilintar Launching Klub Bola AHHA PS Pati FC, Putra Siregar Adakan Giveaway 10 Juta Rupiah 

- fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calon jemaah haji dan menunjukkan aslinya

- nomor telepon yang dapat dihubungi

Setelah mengajukan pengembalian dana haji atau Bipih, Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota akan melakukan verifikasi data.

Ada beberapa tahapan pengembalian dana haji atau Bipih, termasuk melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Terakhir akan ditransfer ke rekening calon jemaah haji. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler