Butuh Waktu 9 Hari, Berikut Dokumen dan Proses Penarikan Setoran Dana Haji yang Sudah Lunas

6 Juni 2021, 20:04 WIB
Ilustrasi pemerintah batalkan keberangkatan jemaah haji. Simak cara penarikan dana setoran jemaah haji Bipih /Instagram @mekke.medina1

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan pemberangkatan penyelanggaraan ibadah haji 2021.

Hal ini telah diumumkan oleh Menteri Agama (Kemenag) Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta pada Kamis, 3 Juni 2021 lalu.

Pembatalan keberangkatan haji ini masih berkaitan dengan situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Stimulus Listrik Berakhir Juni, Pelanggan Listrik 450 VA dan 900 VA Bayar Full Lagi

Menag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Dalam KMA terdapat prosedur penarikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang sudah lunas dibayarkan.

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ungkap Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman pada Minggu, 6 Juni 2021 dikutip dari laman Kemenag.

Baca Juga: Kerap Diminta Segera Pensiun dari MotoGP, Begini Jawaban Valentino Rossi

Ramadan menyampaikan jika penarikan setoran Bipih atau dana haji tersebut tidak akan mempengaruhi status sebagai calon jemaah haji.

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” tegasnya dikutip Kabar Joglosemar.

Berdasarkan KMA 660/2021, berikut tahapan penarikan dana haji atau Bipih Reguler:

1. Jemaah haji harus mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) tempat mendaftar haji dengan menyertakan:

- bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;

- fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calon jemaah haj dan memperlihatkan aslinya;

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka, Simak Penyebab Gagal Lolos Prakerja

- fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan

- nomor telepon yang bisa dihubungi.

2. Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

3. Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Baca Juga: Bukan Pakai NIK KTP, Begini Cara Mudah Cek Penerima BST Rp300 Ribu dan BPNT Rp200 Ribu di Bulan Juni

4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan calon jemaah haji pada aplikasi Siskohat.

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

6. Setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS Bipih akan mentransfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening calon jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

Baca Juga: Singgung Soal Menikah Muda dan Status Duda, Alvin Faiz: Bukan Sesuatu yang Harus Dibanggakan

7. Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

Keseluruhan tahapan pengembalian dana haji atau Bipih Reguler bisa berlangsung selama sembilan hari.

Rinciannya, dua hari di Kankemenag Kabupaten/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari d BPKH, dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah haji. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler