Batal Berangkat, Begini Cara Menarik Kembali Setoran Dana Jemaah Haji

4 Juni 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi pemerintah batalkan keberangkatan jemaah haji. Simak cara penarikan dana setoran jemaah haji Bipih /Instagram @mekke.medina1

KABAR JOGLOSEMAR - Tahun ini pemerintah resmi membatalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia.

Rupanya pandemi Covid-19 dan juga belum tersedianya kuota yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi menjadi alasan batalnya keberangkatan jemaah haji tahun ini.

Meski dibatalkan, pemerintah memberi kesempatan jemaah reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, otomatis menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

Namun jika tidak maka jemaah haji juga boleh melakukan penarikan dana haji yang sudah disetor.

Baca Juga: Ravi VIXX Minta Maaf Setelah Dikecam karena Lirik Berbau Pelecehan Seksual terhadap Red Velvet

"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman," kata Menag Yaquq Cholil Qoumas pada Kamis, 3 Juni 2021 dikutip dari laman resmi Kemenag.

Sesuai KMA 660/2021, jemaah yang telah melunasi Bipih dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dengan prosedur sebagai berikut:

1. Mengajukan permohonan pengembalian dana setoran Bipih secara tertulis ke Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Dalam peoses pengajuan itu, lengkapi dokumen yang dibutuhkan berikut ini:
a. bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih
b. fotokopi buku tabungan
c. fotokopi KTP (bawa yang asli)
d. nomor telepon yang bisa dihubungi

Baca Juga: Amerika Serikat Siap Pasok 25 Juta Vaksin COVID-19 Ke Seluruh Dunia

2. Tahap verifikasi
Setelah melakukan pengajuan penarikan dana Bipih haji, Kepala Seksi yang membidangi urusan haji pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan memverifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan

Setelah lengkap, Kepala Seksi yang membidangi urusan haji pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan menginput data pembatalan setoran pelunasan Bpih pada aplikasi Siskohat

Baruoah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran lunas Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag dengan tembusan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag menerima permohonan pembatalan setoran lunas Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.

Baca Juga: Permainan Tempo Dulu, Bagian dari Kearifan Lokal Berpontensi Mengedukasi

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag mengajukan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Cq Badan Pelaksaan BPKH

3. Pengembalian dana jemaah haji
Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih setelah menerima surat perintah membayar dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pada aplikasi Siskohat.

Berdasarkan informasi dari situs Kemenag, keseluruhan proses refund itu diperkirakan berlangsung selama 9 hari.

Baca Juga: Tidak Ada Pemberangkatan Haji Tahun 2021, Bagaimana Nasib Calon Jemaah Haji RI?

Rinciannya, 2 hari di Kankemenag Kab/Kota, 3 hari di Ditjen PHU, 2 hari di (BPKH). Lalu, proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah memakan waktu sekitar 2 hari.

Apabila jemaah haji tak mau mengajukan refund, maka Bipih juga bisa disimpan di BPKH. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler