Ini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku yang Ruwat Anak di Temanggung Hingga Tewas

19 Mei 2021, 09:44 WIB
Kondisi jasad anak genderuwo yang tewas di Temanggung /Kolase foto dari Instagram @lambeturah

KABAR JOGLOSEMAR - Polisi sudah menangkap 4 pelaku yang merupakan tersangka pembunuhan AHL (7 tahun), anak diruwat di Desa Bejen, Temanggung, Jawa Tengah hingga tewas.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi. Empat tersangka tersebut adalah M ayah korban, S ibu korban, juga H dan B yang merupakan tetangga sekaligus dukun.

Saat ini, polisi mengumpulkan saksi-saksi dan melakukan olah TKP untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Gempar Korupsi Bansos Rp 100 Triliun, Said Didu Curiga Itu Alasan Novel Baswedan Terancam Disingkirkan

"Untuk saksi-saksi kebanyakan dari Desa Bejen, dan penyidik sedang melakukan kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara lebih tuntas, mudah-mudahan nanti ada perkembangan lebih lanjut," kata Benny dikutip Antara, Selasa (18/5).

Pelaku akan dijerat Pasal 76 huruf C dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian subsidair Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda Rp3 miliar.

Baca Juga: Ini yang Dilakukan Orangtua Korban Agar Jasad Anak yang Tewas karena Diruwat Tidak Bau 4 Bulan Disimpan

Sebelumnya, warga Temanggung digemparkan dengan temuan mayat anak perempuan yang sudah tinggal tulang dan kulit kering.

Mayat tersebut adalah anak korban ritual dukun yang meyakini bahwa anak kerasukan genderuwo sehingga menjadi nakal.

Ruwat dipercaya dapat mengusir roh yang merasuki anak tersebut. Ritual ruwat dilakukan dengan menenggelamkan korban di bak secara berulang hingga tak sadarkan diri.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Hari Ini 19 Mei 2021: Mama Rosa Jawab Kegalauan Nino, Aldebaran Bersekutu Dengan Ricky?

Diketahui, korban sudah meninggal sejak 4 bulan lalu tepatnya Januari 2021. Jasad korban sengaja disimpan karena diyakini akan bangun kembali.

M yang merupakan ayah korban yakin bahwa aksi yang ia lakukan karena sang anak kerasukan genderuwo dan menjalani ritual ruwat.

"Kata H, nanti 4 bulan akan sadar bangun sendiri dan pasti sudah berubah tidak nakal lagi," lanjutnya.

H adalah dukun yang menerawang bahwa AHL terkena pengaruh roh halus genderuwo sehingga menjadi nakal dan ahrus diruwat.

Baca Juga: Miris! Temuan Mayat 'Anak Genderuwo' di Temanggung, 2 Dukun Ritual Ditangkap, Netizen Pertanyakan Hal Ini

 

 

Peristiwa tewasnya AHL karena diruwat ini terbongkar karena keluarga curiga dengan menghilangnya AHL selama 4 bulan.

Orang tua korban selalu berdalih bahwa anaknya sedang berada di rumah kakeknya, sedang tidur, atau bermain.

Hingga puncaknya, saat budhe dan kakek korban datang ke rumah M dan S dan mendapati AHL sudah tinggal tulang dan kulit kering.

Pada Minggu, 16 Mei 2021 polisi kemudian mendatangi rumah M dan S atas laporan dari budhe dan kakek korban. 

“Jadi kata dukunnya korban itu anak genderuwo, maka untuk menghilangkan pengaruhnya ya harus ritual. Sampai saati ini penyidik kami juga masih di Bejen untuk lanjutan olah TKP, mudah-mudahan ada perkembangan lebih lanjut lagi. Jadi melihat ritual itu indikasinya ada KDRT,” ungkap pihak kepolisian, Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi.***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler