Nekat Mudik, 134 ASN Terancam Dikenai Sanksi

17 Mei 2021, 22:12 WIB
Ilustrasi larangan mudik diberlakukan termasuk mudik lokal /Antara Foto/Asep Fathulrahman

KABAR JOGLOSEMAR - Meski sudah dilarang mudik, namun masih ada ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS yang tetap nekat mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Sedikitnya ada 134 ASN yang dilaporkan melanggar larangan mudik sehingga terancam dikenai sanksi.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Usai Libur Lebaran, Ini yang Dipersiapkan Kemenkes

Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Tjahjo Kumolo dalam apel pagi dan halalbihalal secara virtual pada hari pertama masuk kerja di Kantor Kementerian PANRB, hari Senin, 17 Mei 2021, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan mengenai 134 ASN yang nekat mudik saat cuti bersama dan libur Idul Fitri periode 6-17 Mei 2021.

Dikutip Kabar Joglosemar dari laman menpan.go.id pada hari Senin, 17 Mei 2021, pihaknya telah menerima 160 laporan dari masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-LayananAspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau SP4N-LAPOR!

Dari 160 laporan tersebut, menurut Menteri Tjahjo Kumolo, ada 134 pengaduan masyarakat terkait ASN yang mudik.

Sementara selebihnya adalah laporan masyarakat terkait permohonan informasi dan aspirasi. Dikatakan, pengaduan masyarakat itu disampaikan lewat melalui Platform Pengaduan Nasional SP4N-LAPOR! pada periode larangan mudik sejak 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

"Mohon laporan atau pengaduan yang masuk ke sistem LAPOR! segera diselidiki dan ditindaklanjuti. Bila terbukti bersalah, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bisa memberikan sanksi,” kata Menteri Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Takut Disuntik, Arya Saloka Tutup Mata Pakai Masker

Dikatakan, sanksi yang dikenakan sesuai yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran itu, Menteri PANRB melarang ASN untuk mudik, kecuali dengan alasan tertentu atas izin tertulis dari PPK atau penugasan yang paling rendah ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat pejabat eselon II.

Karena itu, Menteri PANRB meminta laporan terkait 134 laporan ASN yang mudik itu segera diklarifikasi oleh instansi bersangkutan.

Bila benar ASN bersangkutan mudik selama waktu pelarangan mudik, ia meminta PPK agar tidak ragu-ragu menjatuhkan hukuman displin.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Pimpinan KPK hingga Menpan RB Tindaklanjuti Pegawai Tak Lolos TWK

Pemberian hukuman disiplin dilakukan berdasarkan PP Nomoro 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

"Hukuman disiplin tergantung dari jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut. Pelaporan di LAPOR! ini mohon diselesaikan dengan baik,” pinta Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler