BLT UMKM 2021 Belum Cair Setelah Lebaran, Cek di eform.bri.co.id, Begini Caranya

- 17 Mei 2021, 16:26 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /KabarJoglosemar/Sandra
 


KABAR JOGLOSEMAR - Saat ini, Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM untuk tahun 2021 akan kembali disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sebelum lebaran. 
 
Namun, apabila bantuan BLT UMKM 2021 belum cair setelah lebaran, maka simak baik-baik artikel ini.

Adapun penyebab BLT UMKM 2021 belum cair setelah lebaran, salah satunya terkait dengan status kepesertaan bantuan.
 
Baca Juga: Jelajah Gedung Bioskop Zaman Kolonial di Yogyakarta yang Pernah Eksis Hingga Zaman Milenial

Oleh karena itu, segera cek https://eform.bri.co.id/bpum. Sebab, meskipun sudah lebaran, bantuan tersebut tidak dapat cair ke rekening Anda apabila memang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.

Perlu diketahui, bantuan BLT UMKM 2021 ini berbeda dengan tahun lalu. 
 
Jika pada tahun sebelumnya para pelaku usaha mikro menerima bantuan dengan nominal Rp 2,4 juta, kini mereka hanya bisa menerima setengahnya atau Rp 1,2 juta.
 
Baca Juga: Fix, Hyebin MOMOLAND dan Marco Resmi Pacaran

Hal ini bisa dimaklumi lantaran pemerintah tengah gencar menyalurkan berbagai macam bantuan di tahun 2021.

Seperti diberitakan sebelumnya, sempat tersiar kabar yang menyebut bahwa Kemenkop UKM akan menyalurkan bantuan BLT UMKM 2021 dengan target waktu sebelum lebaran.

Kendati demikian, bagi Anda yang merasa sudah memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan sebagai penerima BLT UMKM 2021 namun belum mendapatkan bantuan setelah lebaran, maka dianjurkan untuk cek kembali status kepesertaan Anda. 
 
 
Berikut cara cek status kepesertaan bantuan BLT UMKM 2021.

1. Buka browser seperti Google Chrome ataupun sejenisnya.

2. Masukan link eform.bri.co.id/bpum di tab browser.

3. Tunggu sejenak lalu isi kolom yang ada di tampilan.

4. Isi nomor KTP Anda. Pastikan jangan sampai salah.

5. Masukan kode verifikasi yang tertera pada gambar.

6. Apabila kesulitan menuliskan kode verifikasi, klik tombol refresh pada gambar tersebut.

7. Klik tombol 'Process Inquiry'.

8. Tunggu beberapa saat sampai keluar keterangan di layar.

Jika tampak keterangan yang menyebut Anda berhak sebagai penerima bantuan BLT UMKM 2021, selanjutnya Anda bisa memproses pencairan melalui bank penyalur bantuan.

Sebaliknya, apabila tertera penjelasan  yang mengatakan bahwa Anda tidak terdaftar sebagai salah satu penerima bantuan tersebut, maka bantuan tidak akan cair setelah lebaran.

Demikian informasi mengenai BLT UMKM 2021 yang belum cair setelah lebaran. ***



Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x