Larangan Mudik 2021, Begini Syarat Masuk Jogja dan Lolos Penyekatan Petugas

8 Mei 2021, 14:11 WIB
Ilustrasi mudik lokal /Antara Foto/Asep Fathulrahman

KABAR JOGLOSEMAR – Pemerintah benar-benar telah menerapkan aturan larangan mudik 2021 di tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Aturan ini juga berlaku di Jogja.

Pemda DIY berusaha untuk memperketat mudik dengan melakukan beberapa penyekatan di area perbatasan.

Baca Juga: Ini Wujud Bipang Ambawang, Kuliner Khas Kalimantan yang Viral Karena Dipromosikan Jokowi

Adapun jalur-jalur yang disekat oleh Pemda DIY merupakan jalur-jalur alternatif yang bisa digunakan pemudik untuk menerobos.

Sementara itu untuk para penglaju, diperbolehkan melintasi perbatasan asalkan membawa surat keterangan dari kepala desa atau dari atasan bagi ASN.

Adapun, syarat masuk Jogja tanggal 6 sampai 17 Mei adalah:

Masa pengetatan “pra” mudik 22 April-5 Mei

Ketentuan dokumen kesehatan

  1. Hasil negatif test RT-PCR maksimal 1x24 jam
  2. Hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatan

Baca Juga: Apa Itu Bipang Ambawang, yang Viral Karena Disebut Jokowi Sebagai Oleh-Oleh Mudik Lebaran

Masa peniadaan mudik 6 Mei-17 Mei

Kriteria yang diizinkan:

- bekerja/dinas

- kunjungan keluarga sakit

- kunjungan duka/meninggal

- ibu hamil/kepentingan persalinan

- wajib disertai surat izin perjalanan dan ibu hamil boleh didampingi 1 orang serta untuk persalinan paling banyak 2 orang

Ketentuan dokumen :

  1. Hasil negarif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam
  2. Hasil negatif test rapid antigen maksimal 2x24 jam
  3. Hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatan

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 8 Mei 2021: Al Ingin Pulang, Kejujuran Reyna Bikin Elsa Kembali Berulah Lebih Kejam

Masa pengetatan “pasca” mudik 18-24 Mei

Ketentuan dokumen kesehatan

  1. Hasil negatif test RT-PCR maksimal 1x24 jam
  2. Hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatan

Di bawah ini merupakan lokasi penyekatan perbatasan atau akses keluar masuk Jogja:

-Kota Jogja: Pos Pojok Beteng Timur dan Gejayan

-Kabupaten Sleman: Pos Prambanan dan Pos Tempel

-Kabupaten Bantul: Pos Piyungan, Pos Klangon Sedayu, Pos Srandakan

-Kabupaten Kulon Progo: Pos Temon

-Kabupaten Gunung Kidul: Pos Bedoyo dan Pos Hargodumilah

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 8 Mei 2021: Al Ingin Pulang, Kejujuran Reyna Bikin Elsa Kembali Berulah Lebih Kejam

Bila Anda memang ingin lolos dari pos pemeriksaan maka sebaiknya hindari pos-pos tersebut. Atau bila memang harus melintasi pos, pastikan Anda membawa dokumen yang disyaratkan.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler