1.569 Laporan Masuk ke Posko THR, Menaker: Kepala Daerah Harus Turun Tangan

8 Mei 2021, 10:46 WIB
Ilustrasi THR /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR -Sampai hari Jumat 7 Mei 2021 tercatat ada 1.569 laporan terkait pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) 2021.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 670 berupa konsultasi THR dan 899 pengaduan tentang pembayaran THR.

Baca Juga: Nekat Lakukan Perjalanan Tanpa Syarat Lengkap Selama Larangan Mudik, Siap-siap Dapat Sanksi Ini

Menteri Ketengakerjaan (Menaker) Ida Fuziyah meminta para kepala daerah baik gubernur, bupati/walikota agar turun tangan untuk mengawasi dan menyelesaikan dengan melakukan penegakkan hukum gun memastikan pembayaran THR bagi pekerja/buruh berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

"Saat ini ada 1.569 laporan yang telah masuk di Posko THR Kemnaker. Aspek pengawasan dan penegakan hukum pun diperkuat untuk memastikan pembayaran THR bagi pekerja/buruh berjalan lancar dan sesuai ketentuan," tulis Humas Kemnaker di akun kemnaker.

Menaker pu memint para kepala daerah agar ikut menyelesaikan pengaduan THR yang masuk ke Posko THR.

Sesuai kewenangan kepala daerah tak perlu segan memberi sanksi bila terjadi pelanggaran aturan dalam pembayaran THR.

"kepala daerah juga diminta turun tangan langsung menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke Posko THR yang telah dibentuk di masing-masing daerah, serta tak segan memberikan sanksi sesuai kewenangannya, bila terjadi pelanggaran aturan THR," tulis Menaker.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Tegaskan Pemerintah Larang Apapun Bentuk Mudik Termasuk Mudik Lokal

Menaker mengatakan bahwa pada rentang waktu H-7 Lebaran, pihaknya memperkuat pengawasan pelaksanaan pembayaran THR dan penegakan hukum guna memastikan bahwa pembayaran THR bagi pekerja/buruh berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Dari laporan yang masuk, menurut Menaker, ada berbagai kategori sektor usaha dalam laporan posko THR 2021, seperti ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman dan sebagainya.

Sementara masalah-masalah yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19.

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi dikutip Kabar Joglosemar dari kemnaker.go.id mengatakan, Kemnaker mengerahkan Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat dan daerah mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.

"Setiap laporan yang masuk kami langsung menidaklanjuti secara periodik. Kami berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan guna memerintahkan pengawas ketenagakerjaan agar melakukan pemeriksaan pelaksanaan pembayaran THR,” kata Sekjen Anwar.

Baca Juga: BLT UMKM 2021 untuk Pelaku Usaha Cair Sebelum Lebaran, Ini Informasi Pencairan Rp1,2 Juta dari Kemenkop

Sementara Ditjen Binwasnaker dan K3 melakukan koordinasi dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator di seluruh Indonesia secara virtual untuk mengkoordinasikan langkah-langkah penegakan hukum dalam pelaksanaan THR.

Dikatakan, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tak mampu memenuhi pembayaran THR, didorong untuk melakukan dialog mencari solusi tentan untuk pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.

Bagi Pengawas Ketenagakerjaan di setiap provinsi, bila ada perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR 7 hari sebelum hari raya, maka harus ada kesepakatan tertulis bipartit antara pengusaha dan pekerja berisi kesepakatan jangka waktu pembayaran.

"Kepakatan harus dibuat secara tertulis dan didukung dengan bukti laporan keuangan 2 tahun terakhir. Selain itu memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sehari (H-1) sebelum Hari Raya Lebaran," katanya.

Bila THR keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan atau kesepakatan pembayar THR di bawah ketentuan perundang-undangan, maka pengawas terus melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR berupa nota pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada pejabat berwenang pada kementerian/lembaga atau daerah setempat untuk pengenaan sanksi administratif.

Baca Juga: Amanda Manopo Memancing Kepanikan Penggemar Ikatan Cinta, Netizen: Enggak Terima!

Anwar mengingatkan bahwa ada denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan sebesar 5 persen dari total THR yang haru dibayar sejak batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar berakhir.

Pengusaha yang tak membayar THR dalam waktu tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sanksi bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha," kata Anwar.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler