Cegah Penyebaran Covid-19, Polri Gelar Operasi Ketupat 2021

7 Mei 2021, 04:57 WIB
Operasi Ketupat untuk cegah mudik /Dokumen Satlantas Polres Lebak
 

KABAR JOGLOSEMAR - Polri melakukan Operasi Ketupat selama 12 hari mulai hari Kamis 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. Dalam operasi itu, Polri melakukan penyekatan dan penegakan protokol kesehatan.

Hal ini salah satu upaya Polri mendukung kebijakan pemerintah untuk melarang mudik guna menekan dan mencegah penyebaran Covid-19.

Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X yang membacakan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2021 di Mapolda DIY, hari Rabu 5 Mei 2021, mengatakan, Operasi Ketupat 2021 didasarkan pada semangat dan bentuk upaya Polri dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Alasan Pemerintah Izinkan 85 WN China Masuk Indonesia

Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa langkah-langkah preemtif dan preventif yang dilakukan tetap dilakukan secara humanis agar masyarakat benar-benar mematuhi protokol kesehatan.

“Penegakan hukum sebagai upaya terakhir ultimum remedium harus dilakukan secara tegas dan profesional terhadap pelanggar protokol kesehatan yang sudah berulang kali. Penegakan hukum juga dilakukan terhadap oknum masyarakat yang menimbulkan dampak negatif kesehatan secara luas dan menciptakan klaster baru CoviD-19,” kata Kapolri dalam amanat yang dikutip Kabar Joglosemar dari Humas DIY pada Kamis 6 Mei 2021.

Paku Alam X yang membacakan sambutan Kapolri tersebut, mengatakan bahwa menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H tren kasus CoviD-19 di Indonesia mengalami kenaikan 2,03 persen.

Baca Juga: Sultan HB X : Satgas Penanganan Covid-19 Harus Berani Bertindak Tegas

Hal ini terjadi karena ada peningkatan aktivitas masyarakat, terutama menjelang akhir bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri. Karena itu, pemerintah pun telah mengambil kebijakan larangan mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 H.

“Operasi Ketupat 2021 harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran dalam rangka menempatkan keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto,” kata Paku Alam X.

Menurut Paku Alam X, substansi dari kebijakan larang mudik adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak terjadi klaster-klaster baru dari kegiatan pada bulan Ramadan.

Baca Juga: Nasabah PNM Mekar Bisa Dapat Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta Asal Patuh Pada 5 Aturan Berikut

Namun banyak masyarakat yang mudik dengan curi start mudik. Peningkatan aktivitas masyarakat pada bulan Ramadan, menjelang, saat dan setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 H sangat berpotensi meningkatnya penyebaran Covid-19.

“Perlu ada pengawasan ketat terhadap protokol kesehatan di daerah tujuan mudik, sentra perekonomian dan keramaian, dengan memedomani Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/949/V/Ops.2./2021 tentang Upaya Mencegah Terjadinya Peningkatan Penyebaran Covid-19 menjelang, saat dan setelah hari raya Idul Fitri 1442 H,” kata Paku Alam X.

Dikatakan, langkah yang dilakukan sesuai Surat Telegram Kapolri adalah mendirikan posko terpadu bersama Satgas CoviD-19 dan stakeholder terkait, melakukan koordinasi dengan Satgas CoviD-19 dan pengelola gedung guna membatasi jumlah pengunjung sertamelakukan patroli gabungan secara periodik demi memastikan tidak ada kerumunan. 

Selain itu, upaya penegakan hukum protokol kesehatan dan penertiban kerumunan dengan memberikan sanksi. Khusus wilayah yang menerapkan PPKM Mikro, perlu memperkuat peran dan fungsi Posko PPKM Mikro.

Sementara di wilayah zona merah dan oranye, perlu dilakukan koordinasi dengan Satgas CoviD-19 dengan menutup tempat wisata dan tempat umum lain yang tidak esensial.***

 
Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler