Polisi Melakukan Penyekatan di 381 Titik Terkait Larangan Mudik

- 6 Mei 2021, 08:23 WIB
Ilustrasi larangan mudik lebaran
Ilustrasi larangan mudik lebaran /Antara Foto/Asep Fathulrahman
 
 
KABAR JOGLOSEMAR - Larangan mudik Idul Fitri 2021 mulai berlaku Kamis 6 Mei 2021 pukul 00.00 WIB. Untuk itu, Polri bersama instansi terkait telah menyekat 381 titik jalur mudik yang tersebut di Pulau Jawa, Sumatera dan Bali.
 
Semula penyekatan dilakukan di 333 titik, namun kemudian ditambah menjadi 381 titik. Hal itu dilakukan sebagai upaya pengendalian arus mudik dengan tujuan untuk mencegah penyebaran virus corona.
 
Komjen Arief Sulistyanto, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto, mengatakan penegakan hukum terhadap mereka yang nekat mudik dilakukan mulai 6 Mei 2021 pukul 00.00 WIB sampai dengan 17 Mei 2021.
 
 
Untuk mengefektifkan sekaligus mendukung penegakkan bagi pelanggar atas larangan mudik, menurut Komjen Arief Sulistyanto, Kepolisian telah mengambil langkah-langkah yang sangat komprehensif mulai dari yang bersifat premtif, preventif hingga penegakan hukum secara tegas, tetapi tetap humanis.
 
Langkah preventif yang dilakukan guna mengubah sudut pandang masyarakat terkait larangan mudik, apalagi mudik sudah menjadi tradisi masyarakat sejak dulu.
 
Namun demikian, melihat situasi dan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, mudik pada libur Idul FItri kali ini untuk bersilaturahmi secara langsung tidak bisa dilakukan. Silaturahmi tetap bisa dilakukan tapi secara virtual atau daring. Hal ini perlu dipahami masyarakat dan telah disampaikan oleh seluruh jajaran Polri di kewilayahan.
 
 
Menurut Komjen Arief, yang dikutip Kabar Joglosemar dari kominfo.go.id, Rabu 5 Mei 2021, alasan- alasan tersebut yang disampaikan kepada masyarakat agar mereka akan paham.
 
Hal ini bukan semata- mata melarang tidak boleh pulang, tapi ada kepentingan yang lebih besar yakni menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat agar tidak tertular Covid-19.
 
Sebab mudik yang berpotensi terjadi penumpukkan massa menjadi sumber penularan atau penyebaran virus corona. Hal ini terbukti pada mudik tahun 2020 dimana kasus positif Covid-19 meningkat hingga 90 persen lebih.
 
 
Semeneyara langkah preventif yang dilakukan Polri bersama instansi terkait adalah mensosialisasikan larangan mudik maupun penerapan protokol kesehatan secara ketat kepada masyarakat.
 
Pada era kebiasaan baru seperti sekarang, masyarakat tak bisa seperti pada hari- hari biasa. Namun, mereka wajib mengikuti prokol kesehatan secara ketat. Dan upaya terakhir yang dilakukan adalah penegakan hukum bagi yang melanggar meski harus tetap dengan cara-cara yang humanis.

Jadi, menurut Komjen Arief, 3 tahap yang dilakukan Polri terkait larangan mudik yakni pra mudik melalui operasi kewilayahan, mencegah mudik melalui penyekatan di titik- titik yang sudah ditentukan dan pascamudik dengan meningkatkan kegiatan antisipasi arus balik.***

 

 
 



 

 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x