Syarat Perjalanan 6-17 Mei 2021, Ini Cara Mengajukan SIKM di Wilayah Pemprov DKI Jakarta

5 Mei 2021, 18:01 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021 /Sumber: Pixabay/jozuedouglas

KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat yang mau bepergian harus membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Hal ini berkaitan dengan aturan pemerintah terkait peniadaan mudik Lebaran 2021.

Hanya kategori tertentu saja yang boleh pergi tetapi juga harus menyertakan surat keterangan negatif Covid-19 serta SIKM.

Di DKI Jakarta diberlakukan pembuatan SIKM secara online. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan pengajuan SIKM melalui aplikasi JakEVO.

"Jadi pemohon mengajukan melalui JakEVO secara daring tentunya dengan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan," kata Syafrin saat dihubungi, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga: Kapan Waktu Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Berikut Ini, Lengkap dengan Bacaan Niat Zakat Fitrah

JakEVO merupakan aplikasi pelayanan daring perizinan dan non perizinan di DKI Jakarta melalui satu pintu. Masyarakat bisa mengaksesnya dengan mudah melalui smartphone.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan SIKM selama periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. SIKM ini hanya berlaku untuk pekerja informal dan masyarakat umum.

Sedangkan ASN atau karyawan swasta harus membawa surat tugas dari kantor masing-masing. Dihimpun Kabar Joglosemar, pengajuan pembuatan SIKM dapat dilakukan secara online, yakni melalui link jakevo.jakarta.go.id.

Baca Juga: Begini Kondisi Perawat yang Dibakar Hidup-hidup, Polres Malang Periksa Orang Terdekat

Pemohon mengajukan pembuatan SIKM melalui link jakevo.jakarta.go.id dengan mengunggah persyaratan sebagai berikut:

  1. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal:

-KTP Pemohon

- Surat keterangan kematian dari Puskesmas/rumah sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan/desa setempat,

- Surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal

  1. Kunjungan keluarga sakit:

- KTP Pemohon

- Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari Fasilitas Kesehatan setempat

- Surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi

Baca Juga: Satgas Covid-19 Perbolehkan Salat Ied di Wilayah Zona Hijau dan Kuning

  1. Ibu hamil atau bersalin

- KTP Pemohon SIKM

- Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan

  1. Pendamping Ibu Hamil/Bersalin

- KTP Pemohon SIKM

- Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan; dan surat pernyataan bermaterei Rp 10 ribu dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.

Baca Juga: Mulai dari Nasi hingga Jamur, Ini 7 Makanan Yang Tidak Boleh Dipanaskan Secara Terus Menerus, Bisa Beracun

Setelah permohonan SIKM diajukan melalui aplikasi JakEVO, nantinya akan dilakukan proses verifikasi data. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta yang akan melakukan verifikasi.

Selanjutnya, lurah setempat yang akan menandatangi SIKM sebagai syarat perjalanan selama tanggal 6-17 Mei 2021. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler