Heboh Kasus Investasi Bodong 212 Mart di Samarinda, Ini Jumlah Uang yang Wajib Dibayar Nasabah

2 Mei 2021, 17:36 WIB
Ilustrasi investasi emas /Pixabay/PublicDomainPicture

KABAR JOGLOSEMAR - Baru-baru ini, publik sempat heboh soal adanya kasus dugaan investasi bodong untuk minimarket 212 Mart di Samarinda.

Seperti diketahui, ratusan warga telah melaporkan kasus dugaan investasi bodong 212 Mart ke Polresta Samarinda.

Baca Juga: Polda Sumut Lakukan Pemeriksaan Pada Dirut Kimia Farma Atas Alat Uji Cepat Bekas

Adapun kerugian yang ditaksir akibat kasus dugaan investasi bodong 212 Mart tersebut mencapai miliaran Rupiah.

Sementara itu, diketahui jumlah uang yang wajib dibayarkan nasabah terhadap investasi bodong ini tidaklah sedikit.

Hal itu dikuak oleh I Kadek Indra K.W, SH selaku Ketua Tim dan Penasehat Hukum investor 212 Mart Samarinda pada Jumat 30 April 2021.

Berdasarkan informasi darinya, investasi bodong 212 Mart di Samarinda sudah ada sejak tahun 2008.

Kala itu, beredar sebuah tautan undangan grup Whatsapp yang mengajak masyarakat untuk berinvestasi pada pendirian 212 Mart di Samarinda.

Baca Juga: Kiki Coboy Junior Tulis Project Keren, Netizen Makin Penasaran Soal Comeback

Investasi tersebut bersifat terbuka. Artinya masyarakat secara umum bisa berpartisipasi untuk berinvestasi dengan membayarkan sejumlah uang.

Perlu diketahui, pembentukan toko 212 Mart di Samarinda ini menggunakan teknik pengumpulan atau penghimpunan dana.

Diketahui, para nasabah perlu membayarkan uang dengan minimal Rp 500 ribu serta maksimal Rp20 juta untuk berinvestasi.

Dari dana berjumlah milyaran yang sudah terkumpul, pihak pengurus koperasi 212 mampu mendirikan 3 cabang 212 Mart di Samarinda.

Kendati demikian, sejak Oktober 2020 status operasional ketiga cabang 212 Mart tersebut menjadi tidak jelas.

Bahkan diduga pengurus koperasi 212 tidak memiliki legal standing yang jelas.

Selain itu, muncul juga permasalahan mengenai gaji karyawan menunggak yang tidak bisa dibayarkan.

Baca Juga: Sudah Terdaftar Tapi Tidak Terima SMS dari Bank Penyalur? Ini Cara Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta

Sementara itu, diwaktu yang sama, pihak pengelola 212 Mart diduga kabur serta beberapa pengurus lainnya dikabarkan mendadak mengundurkan diri.

Selanjutnya, toko 212 Mart di Samarinda gulung tikar dengan alasan terkena dampak pandemi COVID-19.

Merasa dirugikan, akhirnya para investor 212 Mart di Samarinda melaporkan ke polisi mengenai kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong termasuk Kadek.

Hingga kini Polresta Samarinda, Kalimantan Timur terus melakukan penyelidikan lebih dalam terkait dengan kasus investasi bodong tersebut. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler