Sri Mulyani Pastikan THR PNS 2021 Dibagikan Maksimal H-5 Lebaran, Ini Rinciannya

1 Mei 2021, 21:04 WIB
Ilustrasi THR PNS yang kini setara gaji pokok lalu menuai protes dari PNS. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan jika Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI serta Polri mulai diberikan maksimal H-5 Lebaran 2021.

THR PNS dijadwalkan cair pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021. Negara sudah menganggarkan ada Rp30,6 triliun untuk THR PNS instansi pusat dan PNS di pemerintah daerah.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Blusukan ke Rusun Buruh, Penghuni Keluhkan Soal THR dan PHK

Sedangkan komponen THR yang diterima pensiunan masih sama tetapi bedanya gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok. Sayangnya, pada THR PNS 2021 ini tidak ada tunjangan kinerja atau tukin.

Menkeu Sri Mulyani menyampaikan alasan besaran THR PNS 2021 tidak ada tukin karena APBN dibagi-bagi juga untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Dana APBN itu juga disalurkan ke berbagai kalangan termasuk masyarakat miskin dan rentan miskin di berbagai daerah.

"Pemerintah memahami dalam situasi tahun ini kondisi Covid-19 yang membutuhkan dana dan anggaran APBN bagi penanganan dan memberi perhatian bagi masyarakat. Oleh karena itu untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020 dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," terang Menkeu Sri Mulyani dalam keterangannya dikutip Kabar Joglosemar.

Baca Juga: Raup Keuntungan Rp1,8 Miliar, Ini Fakta-fakta Soal Aksi Daur Ulang Alat Rapid Test Antigen Covid-19

Sri Mulyani menyebutkan jika THR PNS 2021 terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang.

Sedangkan THR dan gaji ke-13 calon PNS (CPNS) terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, tunjangan umum, dan tunjangan keluarga.

Lebih lanjut perempuan yang akrab disapa Ani itu menyebutkan jika APBN juga digunakan untuk program bantuan sosial (bansos) misalnya, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), ada juga program Kartu Prakerja.

Petisi Protes THR

Meski pemerintah berkomitmen tetap menyalurkan THR PNS 2021, namun ada aksi petisi yang memprotes besaran THR. Muncul petisi kekecewaan PNS karena pemerintah memangkas THR PNS 2021.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM Lewat 2 Link, Berikut Cara Mendaftar Agar Dapat Modal Usaha Rp1,2 Juta

Tidak ada tunjangan kinerja (tukin) seperti yang diharapkan para PNS pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Petisi itu sudah dibuat sejak Jumat, 30 April 2021 kemarin.

"Kami meminta Presiden Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan Gaji-13 ASN tahun 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja (atau tunjangan dengan nama lain yg berlaku di setiap K/L) sebagaimana yang sudah diterapkan di Tahun 2019," demikian bunyi tuntutan itu seperti dilihat KabarJoglosemar.com dari laman change.org. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler